AESENNEWS.COM, Probolinggo – Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, melakukan kunjungan ke Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada Rabu (24/4/2025). Kunjungan tersebut dimaksudkan sebagai ajang silaturahmi sekaligus mendengarkan aspirasi warga setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota memberi kesempatan kepada warga untuk menyampaikan pertanyaan maupun keluhan. Namun, ketika seorang wartawan dari media Jangkar Pena yang juga merupakan warga Kelurahan Pilang hendak menyampaikan pertanyaan terkait kinerja Lurah Pilang, Wali Kota justru menolak dengan alasan bahwa sesi untuk media akan diselenggarakan di akhir acara. Sayangnya, setelah sesi tanya jawab warga selesai, acara ditutup tanpa memberi kesempatan lebih lanjut kepada wartawan tersebut.
Wartawan yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya hadir sebagai jurnalis, tetapi juga sebagai warga yang memiliki kepedulian terhadap lingkungannya. Ia kerap menerima keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Lurah Pilang, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka.
Di sisi lain, kebijakan penghematan anggaran yang ditekankan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di tingkat pusat tampaknya belum sepenuhnya diikuti oleh jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan. Salah satu contoh yang disoroti adalah kegiatan Pra-Musrenbang Kelurahan Pilang yang diselenggarakan pada 31 Januari 2025 lalu di sebuah kafe di luar wilayah kelurahan. Padahal, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di kantor kelurahan guna menghemat biaya operasional.
Lebih lanjut, hingga berita ini diturunkan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang hadir dalam acara tersebut mengaku belum menerima salinan hasil kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana publik.(Red)