AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Fungsi utama jalan raya sebagai prasarana transportasi darat yang menghubungkan antar lokasi, mendukung mobilitas penduduk dan barang, serta memfasilitasi kegiatan ekonomi. Selain itu, jalan raya juga berperan dalam aspek sosial, keamanan, dan pertahanan negara. Selas (29-04-2025)
Tetapi berbeda dengan kondisi di kabupaten Pandeglang provinsi Banten, seperti di beberapa tempat di pasar picung, pasar labuan, pasar Panimbang dan di beberapa titik lainya terlihat jelas sepadan jalan beralih fungsi menjadi tempat palkir kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Umumnya tidak diperbolehkan menjadikan sempadan jalan raya sebagai tempat parkir. Hal ini karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya dan melanggar aturan lalu lintas.
Tetapi fenomena yang terjadi di kabupaten Pandeglang di beberapa titik pasar sepadan jalan raya ya dijadikan lahan parkiran, sungguh sangat memprihatikan siapa yang harus disalahkan dan bertanggung jawab didalam hal ini. Apa mungkin sepadan jalan raya yang jelas jelas hak publik dijadikan ajang usaha dan mencari keuntungan oleh segelintir orang dan kelompok.
Dari beberapa sumber informasi lahan parkir beberapa titik di kabupaten yang memanfaatkan sepadan jalan raya tersebut ada yang mengelola bahkan di masing masing titik sudah ada kordinator ya.
Hal hal semacam ini dapat diartikan bahwa lahan parkir di beberapa titik pasar di kabupaten pandeglang yang memanfaatkan sepadan jalan raya Seperti mengambil Hak Publik. Pertanyaannya kemana kah uang hasil palkir tersebut, apakah betul menjadi salah satu pendapatan asli daerah pandeglang kalau itu benar adanya kita bisa katakan Pemda pandeglang ambil hak Publik.
Reporter : Ab- (Tim)