AESENNEWS,COM, PANDEGLANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jual Beli Tanah yang berlokasi di Blok Jailal Terminal Tarogong Desa Margasana Kecamatan Pagelaran masuk tahap klarifikasi pemeriksaan terhadap pelapor pada Kamis (20/03/2025).
Wildan Hakim S,H & Partner dari Kantor Hukum yang beralamat di Perumahan Griya Sodong Indah No.6 Blok E, Sindanghayu, Kec. Saketi, Kabupaten Pandeglang menerangkan bahwa pemanggilan kepada kliennya, Kasman warga Perumahan Griya Abadi II Tegalpapak kemaren babak awal dari proses polisi melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
"Alhamdulillah kemaren laporan kami masuk Tahap klarifikasi polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor," terang Wildan Hakim sehari setelah melakukan pendampingan hukum terhadap korban yang merupakan kliennya.
Lebih lanjut dijelaskan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Wildan & Partner bahwa bersama Kantor Hukum Panca & Partner kasus yang merugikan kliennya akan terus dikawal sehingga korban yang mengalami kerugian mendapatkan penanganan hukum yang seadil-adilnya.
"Kami percaya Polisi Polres Pandeglang khususnya Penyidik Saekun Unit 1 dapat melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan humanis. Hal itu terlihat dari sudah terbitkannya SP2HP serta Panggilan untuk Pelapor/Kasman," kata Wildan Hakim S,H.
Ia berharap setelah polisi melakukan klarifikasi pelapor, segera mungkin penyidik melanjutkan proses penyelidikan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
"Polisi harus segera membuat undangan klarifikasi terhadap pelaku, sebab tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pelapor memiliki barang bukti yang merujuk terjadinya dugaan peristiwa pidana, sehingga Penyidik perlu melakukan pemeriksaan untuk tujuan klarifikasi terhadap terduga," harap Kuasa Hukum korban.
Senada diungkapkan oleh Sugiono S,H dari Kantor Hukum Panca & Partner bahwa setelah polisi memanggil pelapor, mudah-mudahan segala melakukan pendalaman informasi yang diberikan pelapor yang dilengkapi bukti-bukti, baik dokumentasi transaksi jual beli maupun kuitansi dan juga surat keterangan jual beli antara pembeli dan penjual.
"Sebelumnya kami berterima kasih polisi sudah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan juga sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh pelapor semoga penyidik segera mendalami informasi yang diberikan pelapor untuk mendalami perkara," beber Sugiono S,H yang juga Kuasa Hukum dari Kasman selaku Pelapor.
Reporter : Ab-Tim