AESENEWS.COM, PANDEGLANG - Dengan adanya desas - desas yang di lakukan salah satu oknum pekerja PT. Mega Central Finance ,Dugaan melakukan penipuan kepada para konsumen . dengan meng iming imingi adanya motor harga promo dengan DP 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) maka akan mendapatkan motor beat strid sedang kan atas nama, IRA "di janjikan motor CRF dengan DP 5.500.00 -(Lima juta lima ratus rupiah) di janji kan dari bulan november sampai desember dan akan mengelurkan motor di awal januari tahun 2025. ucap Rito Selaku kakak Kandung Ira dan Risma saat usai datangi kantor MCF Cikole Pandeglang.Senin,17/03/2025
Lanjut saat saya datangin kantor PT. Mega Central Finace ingin melaporkan kepada pimpinan cabang PT.MCF namun di hadang oleh satpan dengan mengatakan.
"Pimpinan cabang nya lagi pulang kampung ke Lampung ada juga ketua kolektor tapi lagi tugas di luar dan di kantornya juga sepi hanya ada admin saja wanita semua". jelasnya
"Ahlan Selaku Satpam PT.Mega Central Finace mengatakan, "Adi Gunawan itu sudah keluar semenjak 7 bulan yang lalu pada bulan november dan bapak ini baru laporan sekarang"

Setahu saya sudah banyak korban nya mulai dari menipu soal mobil dan bukan hanya bapak saja banyak korban nya. ungkapnya
Dan saat tim Awak media "ingin meminta konfirmasi kepada pimpinan cabang dengan meminta nomor kontak yang bisa di hubungi "Ahlan selaku Satpam PT.MCF mengatakan saya berhak menolak dan saya tidak akan memberikan kepada siapapun". imbuhnya
Seolah-olsh satpam bernama, Ahlan" ini ingin menghalangi tupoksi jurnalistik yang sudah di atur dalam undang undang dasar tahun 1999 nomor 40 dengan berbunyi.
" Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi". Dengan hal dugaan persoalan ini kepada pihak terkait agar segera dapat menyelesaikan persoalan sebelum hal ini berlanjut untuk mencari pembenaran hak konsumen pungkasnya ,Irgi"
Reporter : Ab - Tim