AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia ( GPMI) yang tergabung gelar aksi untuk menyampai orasi nya di dua tempat yaitu di PTPN III & VIII Kertajaya (Lebak) dan di Wilayah Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Selasa ( 11-03-2025).
Dalam orasinya GPMI dan Pemuda Pandeglang menyampaikan adanya dugaan problematika serta dugaan adanya (A Buse Of Flower ) Menejer atau Pimpinan Perkebunan PTPN III & PTPN VIII dan selain itu dugaan mengabaikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) ,yang mengabaikan UU No.32 TA-2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dari semua keluhan dari warga masyarakat yang terdampak di wilayah sekitar baik masukan dari para pekerja dan warga .
Maka setelah kami himpun dari semua aduan-aduan serta keluhan masyarakat sekitar yang bekerja di PTPTN , bahwa kami menduga pihak PTPN mengabaikan jaminan Kesehatan, jaminan Hari Tua terhadap karyawan PTPN dan PTPN III & VIII dan di diduga juga tidak menjalankan kewajibannya terhadap karyawan sehingga karyawan tidak diberikan hak-haknya”, ungkap nya Daerobi korlap Sekaligus Warga lokal sekitar PTPTN.
"Massa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :
PTPN III & VIII agar mengkaji ulang tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN).
Pimpinan Perusahaan harus bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang
telah terjadi.
-Harus ada kejelasan tentang penyerapan CSR.
PTPN harus memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan sawit dilakukan
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
-Jangan ada kongkalikong antara pimpinan PTPN dengan para kaum cukong yang
sengaja menggelapkan atau menyelundupkan kelapa sawit PTPN III & VIII.
Segera kembalikan dana peremajaan sawit ke negara sesuai dengan Surat
Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Badan Pengelolaan
Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025.
Pihak PTPN III & VIII harus bisa menjamin Kesehatan, serta tunjangan hari tua
dan pesangon terhadap karyawan.
Berikan hak- hak karyawan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pihak pimpinan PTPN III & VIII tidak dapat melaksanakan tuntutan ini,
maka kami akan terus melakukan aksi kelanjutan yang berjilid hingga kementrian BUMN dan
Istana presiden Republik Indonesia serta Aparat Penegak Hukum (Kejagung, KPK,
dan BPK RI).
Jika pimpinan perusahaan mengabaikan dan tidak mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, maka kami akan terus melakukan Aksi-aksi selanjutnya hingga dengan kementrian BUMN serta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Tutupnya.
Disisi lain hal aksi GPMI -Pandeglang di Berikan hak jawab oleh Asisten kepala PTPN ,Giri " Mengatakan dari semua yang dinorasikan para mahasiswa dan pemuda dalam hal kegiatan di perusahaan ini ,akan kita akomodir atau di evaluasi kembali kalau memang dilihat kurang sesuai dengan apa yang dianggapnya hingga terdampak ucapnya.
Mengingat di perusahaan ini berjalan kita laksanakan sesuai aturan dan ketentuan dengan prosedur -prosedur yang berlaku dan terkait hal adanya penggelapan itu tidak ada dan tidak diperbolehkan dalam perusahaan ini tuturnya.
Dan harapan dengan adanya penyampaian orasi ini dengan tertertib serta untuk kebaikan ya kita sambut dan kami terima dengan baik pungkasnya ,Giri "
Reporter : Ab - Tim