AESENNEWS.COM, SERANG- pihak dishub provinsi Banten membatasi hanya 5 perwakilan dari semua element angkutan umum se provinsi Banten KDMI, AKAP, ELF, Angkot dll di dampingi organda untuk berdiskusi bersama dishub provinsi Banten, serta polda Banten dan dishub kabupaten Lebak, pandeglang ikut di hadirkan untuk pembahasan keluhan driver angkutan umum. Selasa, 18 Maret 2025 berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dishub provinsi Banten.
Organda dan paguyuban se provinsi Banten yang mewakili driver angkutan umum, meminta kepada dinas perhubungan provinsi Banten aparat penegak hukum (APH) kepolisian daerah Banten meminta kepastian tindakan yang signifikan, pihak terakait menghimbau agar masyarakat pengguna angkutan tidak menggunakan angkutan travel bodong, dan memberi peringatan travel tidak berizin (BODONG) akan di tindak tegas.
Driver angkutan umum berharap tindakan tegas dan signifikan, persatuan driver angkutan umum se-provinsi Banten akan melakukan aksi besar-besaran "bilamana masih belum memenuhi tuntutan yang kami ajukan kami akan melakukan aksi bersama, agar driver bodong segera di tindak tegas dan di berantas" Ucap driver angkutan umum serempak.
Ketua organda Dewan Pimpinan Daerah Banten Bapak Haji Mustagfirin menekan agar segera ada tindakan dari pihak terkait karena kondisi driver angkutan umum sudah sangat mengkuatirkan dan menghindari tindakan yang tidak di inginkan dari driver angkutan umum se-provinsi Banten, dan menghimbau driver angkutan umum agar menahan diri" Kita ikuti aturan dan prosedur dulu proses sudah berjalan, kita tunggu hasilnya dalam waktu dekat" pungkasnya'.
Red : Ab - Tim