AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah retribusi parkir dipihak ketigakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang Pemkab Pandeglang diduga ada juru parkir (Jukir) 6 kecamatan yang melakukan pungutanan liar (pungli) di wilayah tersebut. Mereka berdalih dan mengatasnamakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu dikemukakan Arip Wahyudin alias Arip Ekek yang diketahui selaku Koordinator Pengelolaan retribusi parkir dari pihak CV. Arga Pratama sebagai pihak ketiga yang telah resmi mendapatkan tender dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam pencapaian target PAD di sektor retribusi parkir di wilayah Kabupaten Pandeglang.
"Iya dari temuan kami di lapangan banyak jukir ilegal alias diduga melakukan pungli parkir di beberapa kecamatan diantaranya di Panimbang, Sobang, Cigeulis, Pagelaran, dan Cikedal. Mereka berdalih mendapat surat tugas penarik retribusi PAD Parkir, padahal belum ada surat tugas jukir dari CV. Arga Pratama," ungkap Arip Ekek kepada media, Minggu, 16/3/2025.
Ekek mengungkapkan, dari sekian banyak juru parkir di enam kecamatan ini yang baru menerima Surat Tugas (ST) dari pihak ketiga yang resmi dan sah mengelola retribusi PAD Parkir sebanyak 18 orang jukir tersebut.
"Para jukir ilegal itu diduga dibekingi oknum pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berinisial EG, dan oknum PNS Dishub Kabupaten Pandeglang yang berinisial IH, dan bekerja sama dengan oknum yang berinisial S asal Kecamatan Sukaresmi yang selalu menjual-jual masyarakat Panimbang dan menjual-jual korkam dari instansi Tentara Negara Indonesia (TNI)," katanya.
"Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pandeglang untuk segera memerintahkan saber pungli, saya juga heran masa ada oknum TNI aktif atau sudah pensiun ikut campur dalam perparkiran. Lucu dan kecil amat jika benar adanya oknum TNI. Saya tidak akan diam, akan saya laporkan ke pangdam dan ke atasannya jika benar ada oknum TNI menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten pandeglang. sambungnya.
Arip Ekek menjelaskan, bahwa pemenang lelang retribusi perparkiran tepi jalan yang sah itu adalah perusahaan CV. Arga Pratama yang Direkturnya H. Mustagfirin, bahkan pihak perusahaan itu sudah menyetor PAD sebesar 50% ke kas daerah untuk di tahun 2025.
"Jadi untuk kondusifitas dan peningkatan PAD retribusi parkir, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para oknum-oknum jukir yang terlibat di dalam retribusi perparkiran di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang yang ilegal," tandasnya.
Bahkan, tambahnya pihak CV. Arga Pratama sudah berkoordinasi dengan pihak APH dan melaporkan kondisi di lapangan tersebut. Dan saya ingatkan kembali, jangan sampai melakukan pengancaman kepada saya. Ancaman buat saya dari oknum pereman maupun dari oknum pejabat itu adalah makanan sehari-hari. Karena ini negara hukum, dan apa lagi ini ibu bupati Pandeglang Ibu Hj. Raden Dewi Setiani telah memerintahkan kepada para OPD penghasil PAD untuk ditingkatkan lagi demi pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan sarana prasarana keagamaan. Tutupnya.
Sementara awak media belum dapat hak jawabnya dari pihak terkait dan masih menggali dalam hal dugaan ini.
Reporter : Ab - Tim