AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Warga Panimbang kabupaten Pandeglang Banten, merasa kecewa. Pasalnya, tentang di buatnya surat MOU, tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Saat pertemuan musyawarah yang di hadiri kadis Perhubungan, aparat hukum sektor Panimbang, warga dan pemegang surat MOU terjadi pada hari Rabu 19/02/2025.
Musyawarah itu juga terlihat tegang, saat warga masyarakat menanyakan terkait keabsahan surat MOU yang di buat oleh kepala dinas Perhubungan kepada salah satu pemenang lelang.
Ahmad nama samaran warga yang enggan di sebut namanya ini menjelaskan," memang betul pak, kami kemarin mengadakan pertemuan musyawarah terkait parkiran yang ada di wilayah kecamatan Panimbang. Kepala dinas Perhubungan, Muspika Panimbang dan CV Arga Pratama, serta kami warga, berkumpul," ungkapnya kepada wartawan.
Kedatangan kadis Perhubungan dan Muspika kecamatan Panimbang hanya untuk memberitahukan penerima MOU kepada warga,"pertemuan itu, tak lain hanya memberitahukan tentang bakal pelaksana pengelolaan kepada kami.Namun disini ada kejanggalan buat kami, tentang adanya cacat dalam administrasi MOU yang di buat oleh kadis Perhubungan," tuturnya.
Ahmad juga menunjukan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perjanjian Pemerintah, pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian dapat disaksikan oleh saksi-saksi yang ditunjuk oleh kedua belah pihak," refrensi dari berbagai sumber aturan, itu sudah jelas jika surat MOU yang di buat oleh kadis Perhubungan dan CV Arga Pratama cacat dalam administrasi," ujarnya
Masih menurutnya dalam konteks MoU parkir antara Dishub dengan pihak swasta, tidak adanya saksi di kedua belah pihak dapat menyebabkan MoU tersebut tidak sah dan tidak mengikat,"itu penjelasnyanya pak, bahkan merujuk dari berbagai sumber dan beberapa alasan mengapa MoU parkir tanpa saksi tidak sah ya ini pak:
1.Tidak memenuhi syarat formal_: MoU parkir harus memenuhi syarat formal, termasuk adanya saksi di kedua belah pihak.
2. Tidak ada bukti kesepakatan_: Tanpa saksi, tidak ada bukti bahwa kedua belah pihak telah sepakat dengan isi MoU.
3.Rentan terhadap penipuan_: Tanpa saksi, MoU parkir dapat rentan terhadap penipuan atau manipulasi," lanjutnya.
Dalam kasus seperti ini, MoU parkir dapat dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa MoU parkir antara dinas Perhubngan dengan pihak swasta dilakukan dengan cara yang sah dan mengikat, termasuk adanya saksi di kedua belah pihak," kan yang sudah sudah ada tuh pak, kadis Perhubungan di saksikan oleh kepala bagian yang menangani seperti Kabid Lalulintas. Dan dari pihak perusahaan juga harus ada," tegasnya.
(S) warga masyarakat yang ikut hadir membenarkan perkataan yang di ungkapkan oleh Ahmad," yaa betul pak, seharusnya kadis memberikan penjelasan yang akurat kepada kami selaku warga, ini di tanyaa hal tersebut malah diam dan tak bisa menjawab," terangnya.
Masih lanjut (S), jika dalam hal tersebut, kita sebagai warga masyarakat tidak lagi kesulitan mengetahui peraturan," begini pak, kita sudah tahu aturanya seperti apa dalam hal ini. Ini refrensi juga dari berbagai sumber, Tidak benar. Seorang pejabat harus selalu melampirkan identitas dinas dan jabatannya ketika menandatangani dokumen resmi, termasuk Memorandum of Understanding (MoU).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perjanjian Pemerintah, pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani perjanjian harus memiliki kewenangan yang jelas dan melampirkan identitasnya, termasuk nama, jabatan, dan instansi.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penandatanganan Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga juga menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani perjanjian harus melampirkan identitasnya, termasuk nama, jabatan, dan instansi.
Dengan demikian, seorang pejabat harus selalu melampirkan identitas dinas dan jabatannya ketika menandatangani dokumen resmi, termasuk MoU, tutupnya.
Reporter : Ab - Tim