AESENNEWS.COM, Jakarta, 21 Februari 2025 – Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimbulkan kegelisahan di kalangan pencari keadilan. Pada 20 Februari 2025, Advokat Tony Budidjaja dikriminalisasi dalam sebuah putusan yang dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk nyata ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia. Keputusan ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, terutama para advokat, aktivis hukum, dan masyarakat yang peduli terhadap keadilan.
Kasus yang menjerat Tony Budidjaja dianggap sebagai preseden berbahaya bagi dunia hukum di Indonesia. Sebagai seorang advokat yang berfungsi sebagai benteng perlindungan hukum, kriminalisasi terhadapnya menimbulkan pertanyaan besar: jika seorang advokat bisa diperlakukan demikian, bagaimana nasib rakyat kecil yang tidak memiliki akses terhadap keadilan?
“Ini bukan sekadar kasus individu. Ini adalah ancaman bagi siapa saja yang memperjuangkan keadilan. Jika hukum bisa diperjualbelikan dan dijadikan alat penindasan, maka kita telah kehilangan pijakan sebagai negara hukum,” ujar salah satu aktivis yang ikut dalam aksi protes di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reaksi keras pun datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi advokat yang menyuarakan keprihatinan mereka terhadap praktik peradilan yang dianggap menyimpang. Sejumlah demonstrasi direncanakan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ini, dengan seruan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak menyerukan agar sistem peradilan segera dibersihkan dari mafia hukum yang merusak integritas institusi pengadilan. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi ketidakadilan ini.
Apakah ini akan menjadi titik balik dalam perlawanan terhadap ketidakadilan hukum di Indonesia? Hanya waktu yang bisa menjawab. Namun, satu hal yang pasti: keadilan tidak boleh mati.