AESENNEWS.COM, DENPASAR BALI, - Diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik oknum pegawai PT PPI dilaporkan ke Polda Bali oleh Fiona Magdalena Yapsawhanky, SH selaku Direktur PT Jatarim, Senin (24/2-2025).
Dalam keterangannya kepada awak media Fiona menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, dirinya menerima pesan WhatsApp dari klien yang menyatakan bahwa perusahaannya mengoperasikan kapal tanpa izin dan izin operasionalnya telah habis.
“Pesan tersebut disebarluaskan ke beberapa grup dan ditujukan kepada beberapa klien, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan kami” katanya.
Lebih lanjut Fiona menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mencoba menghubungi pengirim pesan untuk meminta klarifikasi, namun tidak ada tanggapan, bahkan dirinya juga telah menghubungi Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut tidak benar.
“Namun, kami terus menerima pesan serupa, hal ini berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan dan saya berharap Polda Bali dapat menangani kasus ini dengan objektif dan adil,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam laporan polisi nomor SPTL/375/11/2025/SPKT/Polda Bali, Fiona Magdalena Yapsawaky, SH melaporkan oknum pegawai PT PPI berinisial RAH dengan dugaan pencemaran nama baik.*****
Reporter : - Sobi