AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Program bansos rutin untuk warga penerima manfaat KPM dan warga penerima keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan tunai (BPNT) seluruh warga di Wilayah Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Banten,Telah Tersalurkan .Selasa (25-02-2025)
Pelaksanaan penyaluran di adakan di kantor desa masing-masing seperti di Desa Kadubera,Desa,Ganggaeng ,Desa Pasirpanjang dan Desa Pasirsedang serta 5 desa lainnya dari 9 desa dengan jumlah KPM yang mendapatkan sebanyak 3.542 orang
"Dalam penyaluran telah berlangsung sejak jam 09:00 wib, terpantau di beberapa lokasi (Desa) warga yang mendapatkan program bansos KPM sudah berkumpul serta antri di halaman dan ruang aula kantor desa untuk menunggu panggilan.
Dipaparkan Korcam PKH H.Ade " dengan ikut memantau dalam penyaluran dana PKH serta dana bpnt tunai agar para KPM yang mendapat kan di masing-masing desa tidak ada kesulitan yang artinya data KPM tidak ada kekurangan sehingga lancar ucapnya.
Dan Alhamdulilah penyaluran untuk para KPM lancar disetiap desa ,seperti di desa Kadubera,desa Pasirpanjang,desa ganggaeng,desa Pasirsedang,desa bungurcopong ,desa kadupandak,desa Cililitan,desa Ciherang dan desa Kolelet dengan jumlah KPM yang mendapatkan itu ada 3.543 orang penerima manfaat tuturnya.H Ade "
Dikatakan juga oleh salah satu kades Kadu bera ,H.Haetami" Alhamdulilah penyaluran program pkh dan bpnt tunai ini berjalan dengan lancar tertib serta kondusif pesanya .
Selain itu juga penyaluran dilaksanakan dikantor desa masing-masing agar KPM lebih mudah dan cepat," kami disini hanya sebatas memfasilitasi tempat saja semuanya itu langsung di cairkan melalui petugas POS dan Giro yang membagikan langsung
Dalam pelaksanaan pembagian PKH dan BPNT dihadiri oleh pihak Kades,Prades kesra,dari pihak kecamatan,muspika, Kapolsek bersama jajaranya, Pendamping PKH ,Tksk dan warga KPM yang mendapatkan
Selain itu saya ucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah serta intansi terkait yang sudah membantu dan ikut turun memantau dilapangan agar terasa aman ,nyaman serta dapat mengetahui bahwa KPM tidak boleh ada pungutan oleh siapapun karena itu hak nya mutlak
,namun jika ada yang memberi KPM itu mungkin hanya sebuah kebijakan saja pungkasnya ,H Haetami "
Reporter ; Ruri AS - Tim