AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Negara Indonesia mayoritas beragama Islam, para pejabatnya pun kebanyakan beragama Islam. Lantas mengapa guru Pendidikan Agama Islam diuntang anting terseok-seok gak keurus. Disaat Guru Non-PAI dengan gampangnya terjaring Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan ketika lulus mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, Guru PAI malah harus mengemis-ngemis ke Pemda untuk mendapat bantuan biaya PPG. Tidak semua Pemda daerah mau dan mampu membiayai PPG PAI. Hanya 127 dari 514 Pemerintah daerah yang mau membiayai PPG Guru PAI. Padahal Guru PAI mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah (TK, SD, SMP, SMA, SMK).
RATAPAN ANAK TIRI BUKAN SEKEDAR FIKSI TAPI TERJADI KARENA KONSTITUSI.
Kami GPAI Hanya Bisa Duduk manis saja dipojokan sekolah. Dimana guru kelas Piloting 1,2,3 & 4, serta PPG Guru tertentu, Sementara GPAI Suruh ngemis ke Pemda, dengan alibi tidak ada anggaran. Yang mana itu tidak pernah kita dengar di Kemendikbud. Oleh karena itu sangat relevan untuk merevisi PP 55 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat 2 dan Pasal 6 Ayat 1. Kembalikan pendidikan agama kepada sekolah umum dan swasta dikemdikbud, dan penanganan pendidikan agama pada kemenag hanya fokus pada madrasah dan pondok pesantren.
PP 55 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat 2 dan Pasal 6 Ayat 1 Ini adalah bentuk Diskriminasi pada GPAI. Kami diangkat dan ditugaskan dikenendikbud tapi pembinaan Dikemenag, Hal jni menyebabkan ketidak jelasan posisi Guru Agama karena punya 2 bapak tidak terurus tapi makin kurus.( Ujang /Enji)
Tim