AESENNEWS.COM, JAKARTA – Telah diwakili oleh beberapa orang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan,” Yang masuk di Koalisi LSM dan Wartawan se- Banten “ berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, melalui Sekretariat Negara di Jakarta pada Rabu (05/02/2025).
“ Adapun materi audensi ini berfokus pada permintaan pertanggungjawaban dari Menteri Desa ( Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( PDT) terkait pernyataannya yang disampaikan pada saat sosialisasi Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024.” Pernyataan tersebut, yang diungkapkan pada tanggal 31 Januari 2025, diduga telah mengandung unsur yang dapat mendiskreditkan serta melecehkan kelompok profesi LSM dan wartawan di seluruh Indonesia.” Jelasnya.
“ Hal ini menimbulkan keperihatinan yang mendalam di kalangan para profesional tersebut, yang merasa bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merugikan reputasi mereka, akan tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi yang mereka jalani.
“ Selain itu, terdapat juga permintaan untuk penegakan supremasi hukum terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh kelompok profesi LSM dan wartawan. Pernyataan yang disampaikan secara publik tersebut dianggap telah menggeneralisasi semua LSM dan wartawan, yang berpotensi merusak citra dan integritas mereka.
“ Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok harus diperlakukan secara adil dan tidak boleh menjadi korban dari generalisasi yang tidak berdasar, yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang luas bagi profesi dan masyarakat secara keseluruhan.
“ Terakhir, terdapat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto “ untuk memberikan sanksi tegas kepada Mendes dan PDT, yang diduga telah melakukan fitnah serta menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Informasi yang menyebutkan bahwa LSM dan wartawan meminta uang dari setiap desa dengan nominal tertentu dianggap sangat merugikan dan tidak berdasar.
“ Oleh karena itu, para pihak yang merasa dirugikan meminta agar Menteri tersebut dapat membuktikan pernyataannya agar tidak berujung pada fitnah.
“ Selain itu, mereka juga meminta agar Mendes dan PDT menyampaikan permintaan ma'af secara tertulis yang disiarkan di media elektronik dan cetak, sebagai langkah untuk memperbaiki situasi yang telah terjadi.” Tutur Ketua GMAKS Saeful Bahri
Lanjut Ketua GMAKS Saeful Bahri dan Koalisi berupaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada Kemendes terkait pernyataannya pada saat sosialisasi
“ Dan akan berupaya menempuh jalur hukum dengan melakukan pelaporan kepada Mabes Polri terkait pernyataannya yang mengatakan satu LSM dapat satu juta dari kades. “ Jika tidak terbukti diduga Mendes dan PDT “ melakukan fitnah kepada profesi LSM dan Wartawan se-Indonesia
“ Dan mudah-mudahan aspirasi dari kolasi LSM dan wartawan di Banten dapat di respon oleh bapak Presiden Republik Indonesia yaitu Prabowo Subianto “ sekalian bisa silaturahmi dengan Pimpinan atau Panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” Pungkas Ketua GMAKS Saeful Bahri .
Reporter : Ab - Tim