-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Implementasi PTSL di Halaman Kantor Desa Gunung Leutik

AESENNEWS.COM
Thursday, February 20, 2025, 9:47:00 PM WIB Last Updated 2025-02-20T14:48:09Z
AESENNEWS.COM, Kab. Bandung - Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gunung Leutik berlangsung setiap hari, Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor desa Gunung Leutik.

"Sebenarnya, proses PTSL ini dilakukan di masing-masing wilayah, tetapi karena lokasi saya berdekatan dengan kantor Desa Gunung Leutik, saya memilih untuk melaksanakannya di halaman kantor desa," ujar Sri (38) pada 13 Februari 2025.

Sebagai Kepala Dusun (Kadus) 04, Sri menjelaskan bahwa saat ini jadwal pelaksanaan PTSL masih dalam tahap pengumpulan berkas, yang telah berlangsung sejak awal Januari 2025 dan akan berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan, mengingat cakupan kerja mencakup seluruh desa.

"PTSL ini sebelumnya dikenal dengan program sertifikasi massal, yang diperuntukkan bagi tanah milik warga yang belum memiliki sertifikat. Adapun mekanisme pendaftarannya sebagai berikut: Warga dapat langsung mendatangi Kepala Dusun (Kadus) masing-masing dengan membawa stopmap merah (warna khusus untuk Desa Gunung Leutik) yang berisi empat (4) persyaratan, yaitu:

1. Fotokopi identitas pemohon (bisa suami, istri, atau anak),
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
3. Fotokopi KTP dua orang saksi,
4. SPPT PBB asli (jika tidak memiliki, dapat meminjam SPPT PBB milik tetangga untuk nomor pajak).

Selanjutnya, Kadus akan menyinkronkan luas tanah dan bangunan milik warga dengan catatan yang dimilikinya. Jika sudah sesuai, dokumen tersebut akan ditandatangani dan kemudian diajukan ke warkah. Warkah ini merupakan dokumen yang berisi berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar pendaftaran warga. Dokumen tersebut dibubuhi meterai serta mencantumkan saksi dan tanda tangan sebagai persyaratan pembuatan sertifikat elektronik," jelas Sri secara rinci.

Lebih lanjut, Sri menambahkan bahwa pelaksanaan PTSL berdasarkan Surat Keputusan (SK) melibatkan enam (6) orang, terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai koordinator, Kasi Pemerintahan Desa sebagai wakil koordinator, serta empat (4) anggota lainnya. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Dusun (Kadus).

Sebagai informasi tambahan, Desa Gunung Leutik terdiri dari empat (4) dusun, yaitu:

1. Dusun 01 (RW 01-04), dipimpin oleh Kadus Hera,
2. Dusun 02 (RW 05, RW 13, RW 14, RW 15), dipimpin oleh Kadus Teten
3. Dusun 03 (RW 08-12, Baranangsiang), dipimpin oleh Kadus Bobi,
4. Dusun 04 (RW 06, RW 07, RW 16), dipimpin oleh Kadus Sri.

Kepala Desa (Kades) Gunung Leutik saat ini adalah Agus Hamdani, S.Ip.

(David)
Komentar

Tampilkan

  • Implementasi PTSL di Halaman Kantor Desa Gunung Leutik
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x