AESSENNEWS.COM, PANDEGLANG -Wartawan sebagai pungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia. UU ini menjadi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
UU ini disahkan pada 23 September 1999. UU ini lahir dari beberapa pertimbangan, di antaranya: Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat pers merupakan sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan pers nasional harus dapat melaksanakan asas, fungsi, gak, kewajiban, dan peranannya dengan baik.
Pasalnya hal ini diduga dilanggar oleh oknum salah satu mitra kerja pengguna anggaran pemerintah " Saat wartawan dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) datang ke PKBM Bina Manusia Cerdas (BMC) yang beralamat kan di jalan Raya Labuan Km. 5 Kadulisung Desa palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang provinsi Banten pada (09/02/2025),
Diduga oknum tersebut merasa alergi di datangi wartwan dan lembaga , parahnya oknum bendahara PKBM tersebut mengucapakan kata-kata yang meremehkan profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat.
Saat bertemu ,Oknum bendahara PKBM BMC tersebut mengatakan." Cari uang yang halal yang lain jangan Memalak saja, ketua Ketua PKBM geram kalau kedatangan wartawan dan Lembaga. Laporkan laporkan saja saya tidak takut ucapnya dengan nada ketus.
Hal kejadian ini di komentari oleh Reynol Kurniawan "yang sebagai ketua GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang angkat bicara. "Dalam hal ini bila memang seperti itu yang diucapkan pihak oknum bendahara PKBM BMC tersebut, "jelas sudah ada melukai insan pers dan LSM sedunia ada apa kok PKBM BMC tidak mau didatangi pihak wartawan dan LSM tegasnya.
Lanjut Reynol mengatakan," Kami meminta kepada pihak dinas terkait dan pihak APH agar memanggil pihak PKBM dan selidiki terkait data siswa dan periksa terkait laporan pertanggungjawaban pihak PKBM BMC tersebut, Karana kami menduga ada manipulasi data siswa dan pihak PKBM diduga telah menyalah gunakan anggaran biaya operasional pendidikan Kesejahteraan, karena ada apa tak mau di datangi oleh pihak kontrol sosial tutupnya.
Sementara awak media upaya meminta kejelasan kembali kepada pihak terkait melalui telpn seluler serta Whas upp nya namun tidak ada jawaban ,Namun ada jawaban singkat dari koordinator PKBM kabupaten hal itu sebaiknya langsung koordinasi ke pihak dinas saja singkatnya.
Reporter : Ab - Tim