AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Merujuk dari berbagai sumber, lahan fasilitas umum milik pemerintah provinsi seperti ruang milik jalan (badan jalan dan bahu jalan, trotoar), tidak boleh dikuasai atau dipihak ketigakan oleh pemerintah kabupaten, tanpa proses hukum yang sah.
Dalam hal tersebut terlihat jelas, fasilitas umum seperti trotoar jalan, di gunakan untuk kepentingan komersil bukan layanan penatan parkiran.
Parkiran kendaraan yang ada di wilayah ruas jalan Panimbang, kabupaten Pandeglang Banten, tepatnya di area pasar, terlihat motor berjejer di tempat fasilitas pejalan kaki.
Perlu adanya kebijakan dari para pemangku wilayah, guna mempertimbangkan fasilitas umum yang di komersilkan demi narik keuntungan semata.Tidak memanfaatkan fasilitas trotoar dan badan jalan milik umum, yang di kelola PUPR Banten.
Dalam hal tersebut, pihak dinas Perhubungan kabupaten Pandeglang, saat dimintai keterangan oleh wartawan juga menjelaskan. Memang betul jika Fasilitas umum seperti ruang milik jalan tak bisa di jadikan lahan komersil," kami kan sebetulnya hanya memberi pelayanan saja, di setiap tempat fasilitas umum, dan sifatnya tidak memaksa, jika yang memarkir memberi, ya petugas parkir harus menerima. Bahkan sebaliknya," ungkap Hidayat, selaku Kabid Lalulintas dinas Perhubungan.
Masih penjelasan Kabid Lalulintas, jika ada beberapa kualifikasi yang harus menjadi dasar penarikan retribusi parkir, beliau juga menjelaskan," ada ruang dalam pemerintah daerah yang memang wajib di pihak ketiga kan pengelolaanya guna mendapatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti ruang dalam lingkungan rumah sakit, dalam pasar, serta pusat perbelanjaan yang sifatnya sarana parkiran di dalam ruang lingkup itu sendiri," jelasnya.
Hidayat juga mensimpukan,jika memang sebetulnya lahan ruang publik/umum tidak boleh di komersilkan, tapi pelayanan untuk perparkiran karena memiliki fungsi sosial dan kepentingan umum yang lebih penting," saat ini kami sendiri merasa pemerintah harus mencari alternatif lain untuk perparkiran dan mengembangkan sistem, guna mendobrak PAD yang lebih baik," tuturnya.
Hamid selaku pengguna trotoar jalan kaki juga mengatakan," yaa pak jika terganggu sih iya, tapi masih ada sedikit kami bisa lewat, namun yang di khawatirkan saat ramai pengunjung pasar, kami tidak leluasa, karna ada parkiran motor yang berderet," ungkapnya.
Namun saat petugas juru parkir di mintai keterangan, juga menjelaskan," kami hanya selaku penerima tugas saja pak, adapun yang lainya silakan tanya aja yang memiliki kebijakan, sebab kami juga beri setoran parkiran tiap harinya. Dan ada beberapa titik juru parkir juga dsini," ungkap juru parkir yang enggan di sebut namanya.
Perlu adanya pengkajian ulang terkait adanya fasilitas umum yang di komersilkan, agar di kaji ulang dalam tahap memberikan pelayanan terhadap pengguna fasilitas umum itu sendiri.
Dengan adanya fasilitas umum yang di miliki oleh pemerintah propinsi tidak di komersilkan hal tersebut juga tertuang di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola aset.
Alasan kewenangan pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola lahan umum yang berada di wilayahnya.
2. Pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menguasai atau memindahkan lahan umum milik pemerintah provinsi tanpa persetujuan dari pemerintah provinsi.
Proses Hukum yang Sah
1. Jika pemerintah kabupaten ingin menggunakan lahan umum milik pemerintah provinsi, maka harus melakukan proses hukum yang sah, seperti:
- Mengajukan permohonan kepada pemerintah provinsi.
- Melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan pemerintah provinsi.
- Mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi.
Reporter : Ab - Tim