-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Diduga Ada Konspirasi Busuk Antara DPUPR ,ULP, dan Gapensi -Pandeglang

Saturday, January 4, 2025, 11:42:00 PM WIB Last Updated 2025-01-04T16:42:41Z



AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Salam Pergerakan...!
Salam Masyarakat Pandeglang...!
Salam APBN/APBD Pandeglang...!

Diduga persengkokolan dalam perspektif persaingan usaha akibat balas jasa time sukses dan bantuan money politik dalam pemenangan PILKADA 2024 Di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ,Sabtu (04-01-2025).

Walaupun Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan instrumen hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan untuk menghindari terjadi eksploitasi, terhadap konsumen untuk pelaku usaha dalam bidang proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dimana Kabupaten Pandeglang diduga melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang usaha monopoli dan persaingan tidak sehat, dalam pelaksanaan tender proyek.

Dimana diduga larangan kecurangan adanya lelang yang dilakukan sendiri tidak reserentak dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) selaku parlemen jalanan menduga dapat menyebabkan persaingan tidak sehat yang bertentangan dengan tujuan tender, yaitu harga kompetitif yang berkualitas tujuan tender adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua penawar, sehingga menghawatirkan tidak menghasilkan harga lelang yang semaksimal mungkin dengan hasil yang semaksimal mungkin yang rakyat rasakan hasil proyek tidak asal-asalan serta tidak merugikan negara.

Tiap pelaku usaha yang menjadi peserta tender memiliki posisi yang sama dan sederajat untuk mencapai kepentingannya, namun di Kabupaten Pandeglang diduga adanya persengkokolan mengatur agar peserta tender tertentu memenangkan tender dengan diduga balas jasa yang menjadi team sukses dalam PILKADA Tahun 2024.

Padahal penentuan pemenangan tender harus melalui proses berdasarkan tata cara yang pemenangnya tidak dapat diatur dan harus sesuai dengan aturan tender.

Agar negara tidak akan mengalami kerugian ketika terjadi manipulasi harga dalam tender serta kegiatan pelaksanaan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana APBN dan/atau APBD.

Maka dalam hal ini kami meminta kepada pihak APH dan KPK untuk segera melakukan uji forensik semua dokumen-dokumen perusahaan yang memenangkan tender di DPUPR yang ditenderkan lewat Pokja ULP Pandeglang di awal tahun 2025:
1. PT. BONGBONG KARYA UTAMA
2. CV. PANDEGLANG RAYA PUTRI
3. CV. ARDA JAYA
4. CV. CAKRA DUA BERSAMA
5. PT. DAYA MANUNGGAL KONTRAKTOR
6. CV. DAYA KECANA
7. CV. QUALYTI
8. ZYGA WIWAHA KARYA
9. CV. Z EMPAT
10. CV. SINAR ABADI BANTEN
11. CV. SANGGA RAKSA
12. CV. ALPATIR
13. CITA LAKSANA PRATAMA
14. KARYA PUTRA SAYONARA
15. CV. BAROKAH MANDIRI PRATAMA
16. CV. ZAHRA VISITAMA
17. CV. SALAM BERKAH

Demikian rilis ini kami buat, semoga Kabupaten Pandeglang bebas dari para perampok-perampok APBD.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Wassalamu'alaikum Wr.Wb_

Pandeglang,  Januari 2025

Korlap: Ekek/Arip


Reporter : Sururi AS
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ada Konspirasi Busuk Antara DPUPR ,ULP, dan Gapensi -Pandeglang
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x