AESENNEWS.COM - Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer masih saja terjadi di wilayah Pakuhaji, beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa di wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten.
Ada sekitar 10 warga yang sudah mengeluhkan dengan adanya peredaran obat keras jenis Tramadol dan eximer di sebuah kos-kosan, ada sekitar 3 di terduga pelaku yang diduga mengedarkan obat keras dan tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan.
Salah satu warga berinisial IM (42 tahun) saat diwawancarai oleh awak media mengeluhkan ketegasan aparat penegak hukum yang diduga tutup mata dengan adanya peredaran obat keras di wilayah Pakuhaji.
" itu Kak di kos-kosan ada 3 orang ramai banget yang ke situ warga sini Udah pada tahu ternyata jual obat kayak gitu kan kita mah sebagai ibu-ibu ya khawatir takut anak kita beli nanti jadi korban mereka terus kecanduan " ucap IM kepada awak media pada Sabtu, (21/12/2024)
IM berharap agar aparat penegak hukum di wilayah Pakuhaji dapat segera menindak tegas sebuah kos-kosan yang diduga menjual belikan obat keras jenis eksimer dan Tramadol karena sangat meresahkan bagi warga yang ada di wilayah itu.
Salah satu pembeli yang juga enggan disebutkan namanya sempat diwawancarai oleh awak media dan mengakui bahwa benar adanya di sebuah kos-kosan tersebut ada pengedar Tramadol dan eximer yang diduga milik bernama Bos Rendy.
Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.