-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Rakor Komisi 2 DPRD dan Dinas Pendidikan,Anggota Dewan PSI pertanyakan Minimnya Tenaga Guru Pendidikan Agama Kristen

AESENNEWS.COM
Friday, December 20, 2024, 9:21:00 AM WIB Last Updated 2024-12-20T02:21:29Z
AESENNEWS.COM, Tangerang Selatan -  pada tanggal 11 Desember yang Belum lalu, Komisi Dua (II) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kota Tangerang Selatan (DPRD Kota Tangsel) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) triwulan IV dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Dalam sidang ini terungkap adanya keluhan masyarakat terkait kurangnya tenaga  Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Kota Tangerang Selatan,

Dalam Rakor tersebut Steven Jansen Anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan  keluhan dari masyarakat terkait Guru PAK di SD Negeri dan SMP Negeri.

Karena menurut Steven bahwa Guru-guru PAK yang ada saat ini adalah mereka-mereka yang diperbantukan secara mandiri dari pihak gereja dan tokoh- tokoh agama di Tangsel Sebagaimana diungkapkan Steven Jansen,

".... Saya ingin mendengarkan terkait yang saya keluhkan kemarin... keluhan yang dari masyarakat terkait Guru Agama Kristen SD Negeri dan SMP Negeri. Sudah sampai di mana pak?" Tanya Steven kepada Dinas Pendidikan.

Lebih lanjut anggota Fraksi PSI ini men mengatakan, " ....karena yang saya tahu guru-guru ini masih yang kita perbantukan .... Kita kirim... Ada dari pihak gereja, ada dari tokoh-agama yang kita biayai mandiri, yang kita kirim ke setiap sekolah-sekolah." Tandasnya dihadapan para peserta Rapat Koordinasi tersebut.

Hal ini menurut Steven, dia sudah jalan ke beberapa sekolah sekolah-sekolah. Hasilnya ditemukan tidak adanya guru Pendidikan Agama Kristen di SD Negeri dan SMP Negeri Kota Tangerang Selatan. Menurut dia, ".....kalaupun itu ada, itu orang-yang kita kirim untuk diperbantukan. Supaya anak-anak ini jangan sampai ketika pelajaran Agama, mereka ada di luar atau dia gabung dengan guru agama yang ada."

Jika hal demikian terjadi maka menurut Steven, "Pasal 29 ayat 1 dan 2 sudah tidak berlaku lagi, itu hanya berlaku untuk satu agama saja.

Sementara kita dilindungi oleh Undang Undang. Kita diberikan hak untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing, yang sudah sah secara agama dan Undang Undang yang berlaku." Tandasnya dengan tegas.

Menanggapi apa yang disampaikan Steven Jansen, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Deden Deni menjelaskan, bahwa dari pihak Diknas Kota Tangsel sudah sampaikan hal ini dengan Departemen terkait, dalam hal Departemen Agama.

Sebagaimana yang diungkapnya di hadapan para Anggota Dewan Kota Tangerang Selatan, "Kami sudah menyepakati dengan Pengawas dari Kementerian Agama dan kami bisa atasi"  dan menurut Deden Deni guru-guru pendidikan Agama Kristen di Kota Tangsel sudah ada dari Kementerian Agama.

Agar dapat dipahami menurut UUD 1945 Pasal 29 ayat 1). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(QQ)
Komentar

Tampilkan

  • Rakor Komisi 2 DPRD dan Dinas Pendidikan,Anggota Dewan PSI pertanyakan Minimnya Tenaga Guru Pendidikan Agama Kristen
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x