AESENNEWS.COM, Jakarta - Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana antara Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (“BERKAT”) sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, secara resmi telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pukul: 16.43 WIB, tanggal 11 Desember 2024
Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Matdoan, S.H. menyampaikan “benar pada hari ini, 11 Desember 2024, sekitar pukul: 09.00 WIB, permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana resmi didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, untuk itu, Kami mohon do’a dari semua masyarakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung BERKAT atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana”
Sebagaimana diketahui KPU Kaimana menetapkan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, pukul: ... WIT, menurut Pasal ... PMK 3 Tahun 2024 menyatakan penggajuan permohonan paling lama 3 hari kerja dihitungg sejak penetapan hasil oleh KPU, oleh karena hari sabtu bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja dimulai dari hari Senin, 9 Desember 2024 dan berakhir pada hari Rabu, 11 Desember 2024, pukul 24.00 WIT, dengan demikian pendaftaran permohonan untuk kabupaten Kaimana masih dalam kurung waktu batas pengajuan permohonan.
Dalam permohonan kami menguraikan semua pelangaran yang terjadi di Kaimana secara terang-benderang, terlihat sangat jelas pelanggaran cukup serius dan signifikan terjadi, secara garis besar kami membagi atas tiga jenis pelanggaran, pertama: pelanggaran administrasi, kedua: pelanggaran TSM dan ketiga: pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, kami menyampaikan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang semuanya terjadi di Kaimana, sehingga dugaan kami pelanggaran yang terjadi di Kaimana dianggap sempurnah.
Concernt kami memang tidak pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif atau selisih hasil, akan tetapi pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.
Atas dasar itu, permintaan Kami sengat jelas, meminta Paslon No. Urut 1 didiskualifikasi atau Pemilihan Ulang. [R_KFS74D]