AESENNEWS.COM, PANDEGLANG – Persoalan program pertanian di desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten “ kini menjadi pusat perhatian, akibat dugaan praktik korupsi lantaran program tersebut hanya di kelola oleh satu kelompok Tani ( Poktan ) saja “ Ungkap Ketua LSM Komunitas Pemantau Anti Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten, Kamis (12/12/2024) pada awak media saat di ruang kerjanya.
“ Lanjut Aminudin “ Maka dengan memunculkan kekhawatiran bahwa program pertanian ini mungkin terlibat dalam kegiatan yang tidak transparan.
“ Ketidak jelasan dan kebuntuan informasi ini,telah meningkatkan dugaan dari pihak lembaga kontrol sosial “ bahwa kegiatan tersebut diduga memiliki rahasia besar yang disembunyikan.
“ Keterlibatan program pertanian dalam dugaan korupsi mengundang pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan integritas pelaksanaan program tersebut.
“ Hingga saat ini pihak media dan lembaga menantikan penjelasan resmi terkait rogram pertanian tersebut, dengan harapan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip-prinsip transparansi dalam penggunaan dana publik.
“ Selanjutnya Aminudin, terkait adanya program pertanian di desa Leuwibalang, akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) lantaran di desa Leuwibalang ada 7 Poktan, namun yang mendapatkan program setiap tahunya hanya Poktan Sinar Tani Satu saja.
“ Kami punya data 7 Poktan di desa Leuwibalang, akan tetapi yang mendapatkan program hanya satu Poktan saja, maka ada dugaan antara Poktan Sinar Tani Satu dan dinas terkait diduga bermain dalam program, juga kami dari kontrol sosial, mempertanyakan , apakah Poktan Sinar Tani Satu masih aktif atau tidak di daftar Simluhnya “ Maka jika PoktanNya sudah tidak aktif “ patut di duga program pertanian di desa Leuwibalang hanya di jadikan syarat korupsi saja “ Pungkas Aminudin .
Reporter: Jali -Tim