-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Pihak Pemilik Sawah H.Jaja di Blok Ciririgi Desa Pasirsedang Dan Tim Saksi Tuntut Surat Berit Acara Hasil Ukur

Monday, November 25, 2024, 10:25:00 AM WIB Last Updated 2024-11-25T03:25:12Z
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Dalam acara pengukuran tanah sawah ,imbas dari dugaan yang di sengketakan oleh pihak ketiga dari pihak pemilik awal yang berlokasi di Blok Ciririgi Wilayah Desa Pasirsedang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Minggu (24-11-2024)

Kronologis hal tanah di blok ciririgi tersebut ada beberapa perbedaan luas,batas dan kepemilikan ganda yang diduga dibuat oleh pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan picung di duga asal membuat keterangan ,yang artinya ada suatu rekayasa asal jadi surat ,Akte Jual Beli dan dari hasil keterangan awak media Aesennews.com ,ikut turun kelokasi serta mendapat beberapa sumber jawaban dari  pihak ,pemilik,saksi- saksi  dan di benarkan pula oleh pihak tim pengukur dari BPN  kabupaten Pandeglang.

Di jelaskan oleh Abdul Rosid "Dari pihak pemilik Akte surat tanah ,An.H.Jaja"yang sekaligus sebagai penerima kuasa mengurus hal sengketa  ini, menbetul kan ada suatu kesalahan data- data -data surat,mulai dari keterangan SPPT ,luas ,serta kepemilikan batas tanah sawah di blok ciririgi milik h.jaja ini tegasnya.

Masih dijelaskan kita bicara sesuai data yang ada dan ini sudah jelas banyak kesalahan dan harus di lakukan ukur ulang serta hasil dari pengukuran kita buat pematokan batas tanah sawah milik ,H.Jaja " untuk tujuan suatu pembuktian yang kita miliki pesan nya.

Seperti yang data dan surat  kepemilikan yang ada pada kami .Persil....luas....dan batas ,Timur ,barat , Utara dan Selatan - ini ada lah bukti kami tutupnya,Abdul Rosid"

Di iyakan oleh mantan camat picung,Hendi " yang ikut turun kelokasi bersama mantan kades ,Pasir sedang dan kades clilitan serta pemilik dan warga sebagai saksi turut hadir  dalam pengukuran ulang  dan itu bukti bahwa data  yang di buat Akuan oleh ...itu tidak benar dan yang benar ada milik akte surat tanah sawah milik ,H.Jaja dengan,Persil  no SPPT dan blok sawah Ciririgi di wilayah desa Pasirsedang ini milik nya ,H Jaja ' 

Dengan surat No C 266 pemilik awal an.Lamin -H.Jaja , tapi  kenapa  sekarang menjadi  kepemilikan an.H.hasan"  Ini persoalan yang harus diluruskan dari mana asal nya dan dari siapa belinya ...?
Pungkasnya, Abdul Rosid"

Reporter : Ruri AS- Iwan H
Komentar

Tampilkan

  • Pihak Pemilik Sawah H.Jaja di Blok Ciririgi Desa Pasirsedang Dan Tim Saksi Tuntut Surat Berit Acara Hasil Ukur
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x