AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Dugaan adanya apotek tak berlegalitas ini klarifikasi pemilik Dharma Farma apotek simpang saketi, Apotek Dharma farma ini sudah berlegalitas dari tahun 2019 dan Masa Aktif nya sampai tahun 2024/11/26.
kita bukan nya mengumpat dari inpeksi atau monitoring dinas hanya saja mungkin terbentur agenda dan terjadinya miskomunikasi, surat ijin untuk beroprasi apoteker penjualan obat eceran sudah saya urus yang atas nama Sri Mariani di surat ijin tersbut sudah diperpanjang ucap Srimaryani selaku pemilik Apoteker Dharma Farma, Senin 4/11/2024
lanjut , Surat ijin mulai dari Surat keterangan penuhan komitmen ijin oprasional toko obat, NIB Nomor induk berusaha, OSS, dan surat ijin gedung dan SIPA dan lainya. ungkapnya
Untuk pemberitaan yang ilegal itu hanya terjadi miskomunikasi karna surat ijin nya saya lupa di perlihatkan karna sudah lama dan lecek terkena air hujan dan kusam.
alhamdulillah dengan adanya pemberitaan serasa di ingatkan agar kami slalu mengurus surat ijin tepat waktu karna pas waktunya di tanggal awal masa berlaku nya surat ijin tersebut dan kami juga akan selalu menjaga resep obat yang akan kami jual kepada konsumen dengan hati hati memenuhi standar nasional pungkasnya ,Srimaryani"
Reporter : Ab-Tim