AESENNEWS.COM - PANDEGLANNG - Di duga Alat Mesin dari Dinas Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Pandeglang yang dipinjam pakaikan ke kelompok pertanian entah wujud pisiknya itu ada dimana,Kamis ( 21-11-2024)
Kronologis , Hal ini menjadi persoalan serius terlebih alat pertanian tersebut merupakan aset milik pemda kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
"Diketahuinya semua alat tersebut entah ada dimana ,setelah saya menanyakan langsung ke Bapak diki kepala seksi (Kasi) Prasarana dan sarana pertanian (PSP) Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten pandeglang, saat itu ada kelompok tani mau meminjam pakai mesin traktor kedinas pertanian dan ketahanan pangan untuk digunakan oleh kelompok tani diwilayah menes tuturnya.
Dan saat dikonfirmasi ke pihak dinas dalam hal ini Diki ' beliau menjawab bahwa dari tahun 2019 kebawah kami tidak tau semua alat mesin ada dimana dan surat berita acara pinjam pakai atau data arsip nya kami tidak tau,yang kami ketahui cuman ada 1 itupun sedang dipake sama kelompok tani tegasnya.
Dilanjut mendengar informasi tersebut saya kaget dan terheran heran karna sekelas dinas tidak tau alat mesin ada dimana seharusnya dinas menginfentarisir alat mesin pertanian dan setahu saya yang berbentuk pinjam pakai itu ada syarat dan ketentuan semisal harus diketahui oleh penyuluh pertanian dan serah terimanya pun harus ditungkan berita acara dan ada jangka batas waktu peminjaman setah habis masa waktu itu harus diserahkan lagi ke dinas ucapnya
Jika semua data dan berita acara tidak ada ini menjadi persoalan serius mengingat itu dibelanjakan menggunakan anggaran negara jangan sampai disalah gunakan apalagi sampai hilang.?
Kami menduga dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Pandeglang di duga telah lalay dan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang berbunyi Dilarang melampaui wewenang,
Setau kami dilarang mencampuradukan wewenang dan dilarang bertindak sewenang-wenang dan melanggar Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah. Dan Pasal 510 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menjelaskan bahwa setiap kerugian daerah akibat kelalaian,penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
kami telah membentuk tim untuk menelusuri kebradaan semua mesin mesin pertanian yang dipinjam pakai ada dimana saja dan kami menduga disinyalir ada permainan angka yang dilakukan oleh oknum dinas. Dalam waktu dekat Kami akan melayangkan surat aduan ke pihak terkait dalam hal ini pihak hukum dan kementrian pertanian juga ke anggota DPR RI komisi IV pungkas ,Doni"
Reporter : Ruri AS