-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Peternakan Ayam Petelur di Desa Tegal Wangi, Diduga Tidak Memiliki izin ke Masyarakat dan Pemerintah Setempat

Thursday, October 31, 2024, 8:31:00 AM WIB Last Updated 2024-10-31T01:40:46Z


AESENNEWS.COM, KABUPATEN BOGOR -- Sudah selayaknya setiap usaha atau tempat kegiatan usaha sebelum beroperasi wajib hukumnya mengantongi izin lengkap. Hal itu demi keabsahan atau legalisasi usaha yang dijalankan. Juga untuk menganalisa ataupun mengantisipasi dampak buruk yang mungkin saja terjadi akibat dari kegiatan usaha atau tempat usaha yang dilakukan terhadap lingkungan sekitar.

Namun tidak demikian halnya dengan perusahaan peternakan ayam merah atau ayam petelur di kampung Tegal, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin ke pemerintah desa ataupun ke masyarakat yang terkenal dampak adanya peternakan di wilayah tersebut. Kamis, 31/10/2024.

Dari informasi AMN, masyarakat setempat kandang ayam petelur tersebut memang belum kantongi izin, namun sudah berjalan cukup lumayan lama.

"Saya sebagai masyarakat desa tegal sangat menyayangkan adanya kandang ayam petelur yang tak kantongi izin ke masyarakat, apa lagi ini juga blum dpt izin dari desa Tegal Wangi, kalau malam hari mulai tercium bau tak sedap dari kandang ayam," papar AMN.

Saat Awak Media berkunjung ke peternakan ayam petelur tersebut untuk konfirmasi izin-izin dari peternakan, hanya bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai sopir pengangkut telur hasil dari peternakan.

"Peternakan ini mulai sih udah lama, cuman yang aktif baru satu kandang jumlah ayam sekitar tiga ribu dan hasil telur cuman sepuluh peti, dan mungkin bos lagi belum ada modal kali buat nambah ayamnya, kalau saya cuman sopir manager pak Armat, jadi kalau nanya izin-izin ke pak Armat soalnya dia yang urus," beber pekerja ternak ayam yang mengaku sebagai sopir.

Oleh sebab itu, Samin ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Jasinga dari LPKSM YAPERMA, Akat bicara adanya perusahaan yang belum memiliki izin di wilayah Jasinga akan tetapi sudah berjalan.

"Sesuai aturan para pemilik peternakan ayam harus meminta izin kepada warga sekitar yang berdomisili di sekitar kandang ayam. Namun kenyataannya, para pengusaha ternak ayam langsung mendirikan kandang ayam tanpa meminta izin warga sekitar sebelumnya. Kami minta agar pemilik ternak ayam mengurus izin lingkungan agar tidak ada komplain dari warga sekitar,” Tegas Saimin.

Saat dijumpai sekertaris desa (sekdes) Tegal Wangi menyatakan kandang ayam merah tersebut memang belum ijin ke desa. Sebenarnya pihak desa juga sudah bersurat ke kecamatan Jasinga adanya peternakan ayam petelur yang belum memiliki izin 

"Kandang ayam yang berlokasi di kampung Tegal memang belum izin ke desa, memang pemiliknya susah sekali di temuin, desa juga sudah bersurat ke kecamatan Jasinga terkait adanya peternakan belum memiliki izin," ungkap sekdes Tegal Wangi.

Sampai berita di terbitkan Satpol-PP dan pemerintah Kecamatan Jasinga belum dikonfirmasi.

Reporter :Dedi
Komentar

Tampilkan

  • Peternakan Ayam Petelur di Desa Tegal Wangi, Diduga Tidak Memiliki izin ke Masyarakat dan Pemerintah Setempat
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x