AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Ormas BBP DPC Pandeglang menggeelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tepatnya pada Kamis, (10/10/24).
Aksi unjuk rasa sendiri dihadir oleh seluruh jajaran pengurus DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang beserta seluruh kader BBP dari berbagai DPAC dan ranting yang ada di Kabupaten Pandeglang. Masa kader BBP yang hadir ada sekitar 150 orang yang dalam aksi tersebut, untuk menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Disdikpora dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang Banten.
Herdi Sudrajat selaku Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Pandeglang dalam orasinya di depan Kantor Disdikpora menyampaikan 2 (dua) tuntutan yaitu: mendesak pihak Dindikpora agar segera menindak tegas, dan mengevaluasi kinerja Oknum Guru PNS sekaligus Bendahara SMPN 1 Panimbang yang diduga melakukan pungli (pungutan liar), terhadap para pedagang kaki lima (PKL) diluar areal lingkungan lahan milik sekolah. Serta, menuntut Dindikpora Pandeglang agar segera menyelesaikan sengketa tanah antara SDN Senangsari Kecamatan Pagelaran dengan pihak ahli waris penggugat, yang menyebabkan siswa SDN Senangsari khususnya siswa Kelas VI (enam) belajar diluar ruangan kelas beralaskan lantai.
"Jika kedua tuntutan kami ini tidak segera dipenuhi, dan ditindaklanjuti oleh Dindikpora Pandeglang, maka kami akan mengadakan aksi unjuk rasa berjilid-jilid dengan masa aksi yang lebih besar, hingga tuntunan kami ini terakomodir," tegas Herdi, Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang, Kamis, (10/10/24).
Sementara Cecep Saeful Bahri, Sekretaris DPC Badak Banten Perjuangan Pandeglang saat menyampaikan orasi didepan Kantor DPKP mengatakan, "Agar pihak PPK dan Dinas menindak tegas Kontraktor RPH Labuan CV. Bima Dwi Pramesti yang dinilai tidak profesional dan kurang linier, dan mengabaikan SOP, mulai dari teknis perencanaan, Standar Keamanan Keselamatan Kerja, Pembuatan IPAL dan lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas terkait.
"Nilai anggaran projek RPH ini cukup fantastis hingga mencapai kurang lebih 1,6 milyar, jangan sampai anggran ini hanya menjadi bagian bancakan semata oknum tertentu, dan terindikasi pemborosan anggaran, sedangkan manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, kami berharap Dinas Pertanian segera mengevaluasi Kontraktor CV Bima Dwi Pramesti, bila perlu blacklist jika benar terbukti melakukan pelanggaran," tandasnya.
Reporter : Ab - Tim