AESENNEWS.COM - Bandung, Mengutip Kompas.com, 29 April 2002 bahwa nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila ialah nilai keadilan. Maka dari itu dalam hal ini negara wajib menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak, bermartabat, dan berkeadilan.
Tetapi sangatlah disayangkan dasar hukum yang bersifat normatif di atas berkontradiksi dengan prakteknya, salah satu contohnya dalam dunia pendidikan di Indonesia.
"Siswa/i yang beragama Kristen di Sekolah SDN 01 Ciparay-Bandung Selatan ini cukup banyak apalagi kalau digabungkan dengan siswa/i Kristen di SDN 06 Ciparay. Tetapi selama 10 tahun saya menjadi guru terhitung sejak tahun 2015 sampai sekarang tidak ada guru agama Kristen yang mengajar di SDN 01 Ciparay ini, "akui salah seorang guru di SDN 01 Ciparay (Senin, 28/10/2024)
Dia pun menambahkan bahwa dahulu terdapat tiga sekolah SD dalam satu lahan bangunan, yaitu SDN 01, SDN 06, dan SDN 09. Kemudian SDN 09 merger ke SDN 01 sehingga di kelas 6 saja sekarang terbagi ke dalam dua kelas.
Selanjutnya ketika ditemui di tempat terpisah, tepatnya di ruang kepala sekolah SDN 01, baik itu Ujang Rudayat sebagai Kepsek SDN 01 maupun Lilis sebagai Kepsek SDN 06 membenarkan akan hal tersebut.
Tetapi ketika salah satu guru agama kristen mengajukan diri sebagai guru agama Kristen di kedua sekolah itu barulah terlihat diduga respons mereka tampak keberatan.
Hanya saja jika Ujang Rudayat tidak terlalu diperlihatkan, sedangkan Lilis cukup menyolok. "Kami kan punya atasan di dinas pendidikan dan kami akan menyampaikan hal ini berikut pengajuan diri Bapak untuk menjadi guru agama Kristen di sekolah kami" ucap Ujang Ruhiyat.
"Lalu bilamana kata atasan kami boleh, maka kami pun akan menurutinya, tetapi jika kata atasan kami tidak boleh, maka kami tidak berani menentangnya. Jadi, diterima atau tidaknya Bapak di sini bukan tergantung kami, melainkan tergantung atasan kami di dinas pendidikan itu, "sahut mereka serempak (Selasa, 29/10/2024)
Kemudian Lilis menimpali bahwa tidak ada ruangan kelas kosong yang dapat dipakai untuk kegiatan belajar-mengajar agama Kristen. Sedangkan Ujang Rudayat malahan balik bertanya dengan kesan mendikte kepada guru agama kristen perihal honorarium guru agama Kristen.
"Menurut keterangan yang diperoleh sewaktu saya menjadi jurnalis media cetak "Sunda Pos" pada tahun 2014 di Kuningan-Jawa Barat bahwa minimal 10 siswa/i Kristen di sebuah sekolah maka guru agama Kristen wajib mengajar di sekolah tersebut" Ucap David.
Adapun honorariumnya diperoleh dari prosentase gaji setiap guru di sekolah bersangkutan atau diambil dari dana BOS (Dana Operasional Sekolah)."
Sebagai informasi akhir bahwa awak media berinisiatif juga untuk datang ke kantor dinas pendidikan secepatnya sembari membawa surat pernyataan dari kedua kepala sekolah tersebut yang sekaligus di dalamnya dicatat daftar nama dan jumlah siswa/i yang beragama Kristen.
Akan Tetapi sampai berita ini dirilis, surat pernyataan itu belum juga diterima oleh guru yang mengajukan diri sebagai guru agama kristen di sekolah tersebut, khususnya dari Ujang Rudayat sebagai kepala sekolah SDN 01 Ciparay Bandung. (Red).