-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Di dalam perjanjian selalu ada asas-asas dan unsur-unsur perjanjian! Jelaskan asas-asas umum dan unsur-unsur perjanjian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?

AESENNEWS.COM
Monday, October 21, 2024, 9:25:00 AM WIB Last Updated 2024-10-21T02:25:50Z

AESENNEWS.COM - Dalam konteks perjanjian, terdapat asas-asas dan unsur-unsur yang menjadi landasan penting dalam hukum perdata. Berikut adalah penjelasan mengenai asas-asas umum dan unsur-unsur perjanjian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Asas-Asas Umum Perjanjian
  • Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract) - Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan dari perjanjian tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kebebasan ini tidak bersifat mutlak dan harus memperhatikan hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum.
  • Asas Konsensualisme (Consensualism) - Menurut Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, perjanjian dianggap sah apabila terdapat kata sepakat antara para pihak. Asas ini menekankan bahwa perjanjian sudah lahir dan mengikat ketika kesepakatan dicapai, tanpa memerlukan formalitas tertentu kecuali ditentukan oleh undang-undang.
  • Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda) - Asas ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah harus dipatuhi oleh para pihak. Hal ini tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi
  • Asas Itikad Baik (Good Faith) - Ditetapkan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, asas ini mengharuskan para pihak untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Ini berarti bahwa setiap tindakan dalam pelaksanaan kontrak harus dilakukan dengan jujur dan saling percaya, tanpa adanya niat untuk menipu atau menyembunyikan fakta.
  • Asas Kepribadian (Personality) - Asas ini berarti bahwa isi perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat pihak lain yang tidak terlibat. Hal ini diatur dalam Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
Unsur-Unsur Perjanjian
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian agar dianggap sah menurut KUHPerdata adalah:
  • Kesepakatan - Para pihak harus mencapai kesepakatan mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian.
  • Kecakapan untuk Mengikatkan Diri - Para pihak harus memiliki kecakapan hukum untuk membuat perjanjian, yaitu tidak sedang berada dalam keadaan tertekan atau cacat hukum lainnya.
  • Pokok Persoalan Tertentu - Objek dari perjanjian harus jelas dan tertentu, sehingga dapat diketahui apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Sebab yang Tidak Terlarang - Perjanjian harus memiliki sebab atau alasan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum.
Kesimpulan
Asas-asas dan unsur-unsur perjanjian merupakan landasan penting dalam hukum kontrak di Indonesia. Memahami asas-asas ini membantu para pihak dalam menyusun dan melaksanakan perjanjian secara sah dan adil, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dengan menerapkan asas-asas tersebut, diharapkan akan tercipta hubungan hukum yang harmonis dan saling menguntungkan.

Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Hernoko, Agus Y., Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial.
Komentar

Tampilkan

  • Di dalam perjanjian selalu ada asas-asas dan unsur-unsur perjanjian! Jelaskan asas-asas umum dan unsur-unsur perjanjian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x