-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

cara para sarjana hukum untuk mengatasi pemakaian istilah bahasa Belanda yang terkadang terjemahannya tidak sepadan dengan pemakaian dalam bahasa Indonesia

AESENNEWS.COM
Sunday, October 27, 2024, 11:19:00 PM WIB Last Updated 2024-10-27T16:19:50Z

AESENNEWS.COM - Para sarjana hukum di Indonesia menghadapi tantangan yang cukup besar ketika harus menerjemahkan istilah-istilah hukum dalam bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia. Ini karena bahasa Belanda dan bahasa Indonesia memiliki latar belakang sejarah, budaya, dan sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, tidak semua istilah dalam bahasa Belanda memiliki padanan yang sepadan dalam bahasa Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa cara yang sering digunakan oleh para ahli hukum:

  1. Penerjemahan Literal dengan Penjelasan Tambahan - Sering kali istilah hukum dari bahasa Belanda diterjemahkan secara literal ke dalam bahasa Indonesia, tetapi dengan penjelasan tambahan untuk menjelaskan konteks dan maknanya. Misalnya, istilah "onrechtmatige daad" dalam bahasa Belanda diterjemahkan sebagai "perbuatan melawan hukum" dalam bahasa Indonesia. Namun, karena konsep ini memiliki makna spesifik dalam hukum Belanda, para sarjana hukum sering menambahkan penjelasan mengenai unsur-unsur atau konteks hukumnya untuk memastikan penerjemahannya dipahami secara benar dalam konteks hukum Indonesia.
  2. Menggunakan Istilah Serapan - Dalam beberapa kasus, istilah Belanda diserap langsung ke dalam bahasa Indonesia, terutama ketika tidak ada padanan yang benar-benar sesuai. Contohnya adalah kata "notaris", yang diserap langsung dari bahasa Belanda dan digunakan dalam konteks yang serupa dengan penggunaan di Belanda, meskipun ada sedikit perbedaan dalam tugas dan fungsinya di Indonesia. Istilah seperti "kurator" dan "fidusia" juga diadopsi dengan cara ini karena sulit untuk menemukan terjemahan yang benar-benar setara dalam bahasa Indonesia.
  3. Penciptaan Istilah Baru - Ada kalanya para ahli hukum Indonesia menciptakan istilah baru yang lebih sesuai dengan sistem hukum Indonesia. Ini dilakukan ketika istilah hukum Belanda tidak sepenuhnya sepadan atau relevan dengan sistem hukum yang diterapkan di Indonesia. Misalnya, konsep "rechtspersoon" (badan hukum) dalam hukum Belanda dikembangkan dalam hukum Indonesia menjadi "badan hukum" yang mengacu pada entitas yang dapat bertindak secara hukum, walaupun konsep dan penerapannya mungkin sedikit berbeda.
  4. Penyesuaian Konteks dan Penggunaan Analogi - Beberapa istilah hukum Belanda mungkin tidak sepenuhnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, tetapi disesuaikan dengan konteks hukum Indonesia. Para sarjana hukum sering menggunakan analogi untuk menjelaskan konsep-konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Belanda. Sebagai contoh, istilah "gerechtelijke dwaling" (kesalahan pengadilan) dapat disesuaikan menjadi "kekhilafan hakim" dalam hukum Indonesia, meskipun prosedur hukum dan konteksnya mungkin berbeda di kedua negara.
  5. Rujukan pada Asal Hukum Eropa Kontinental - Karena sistem hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (khususnya dari Belanda), para sarjana hukum sering kali merujuk kembali kepada sumber hukum aslinya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai konsep-konsep hukum yang tidak mudah diterjemahkan. Ini sering dilakukan dalam studi hukum perbandingan, di mana para sarjana hukum membandingkan penerapan konsep hukum di Belanda dengan di Indonesia untuk menemukan solusi yang tepat.


Contoh Konkret

Istilah "persoonlijke aansprakelijkheid" yang diterjemahkan sebagai "tanggung jawab pribadi" memiliki pengertian yang sangat teknis dalam hukum Belanda, terutama dalam konteks tanggung jawab perdata. Namun, dalam hukum Indonesia, istilah ini perlu disesuaikan dengan sistem tanggung jawab yang berlaku di Indonesia, yang terkadang mencakup pengertian yang lebih luas atau berbeda, tergantung pada konteks hukumnya.

Kesimpulan

Dalam mengatasi penerjemahan istilah hukum Belanda yang tidak selalu memiliki padanan yang tepat dalam bahasa Indonesia, para sarjana hukum menggunakan beberapa pendekatan, termasuk penerjemahan literal dengan penjelasan, penggunaan istilah serapan, penciptaan istilah baru, serta penyesuaian konteks dan analogi. Hal ini penting untuk menjaga ketepatan konsep hukum dalam bahasa Indonesia, tanpa menghilangkan nuansa penting dari sistem hukum Belanda yang menjadi asal mula dari banyak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


Komentar

Tampilkan

  • cara para sarjana hukum untuk mengatasi pemakaian istilah bahasa Belanda yang terkadang terjemahannya tidak sepadan dengan pemakaian dalam bahasa Indonesia
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x