-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Berdasarkan hukum dagang sebagai hukum perdata khusus, tindakan apa yang dapat dilakukan oleh Doni untuk menuntut PT. Teknologi Maju?

AESENNEWS.COM
Wednesday, October 16, 2024, 11:35:00 AM WIB Last Updated 2024-10-16T04:35:14Z

AESENNEWS.COM - Berdasarkan hukum dagang sebagai hukum perdata khusus, tindakan apa yang dapat dilakukan oleh Doni untuk menuntut PT. Teknologi Maju? Jelaskan perbedaan antara hukum dagang dan hukum perdata umum dalam konteks kasus ini!” berikut adalah pemaparan saya.

Dalam kasus Doni dan PT. Teknologi Maju, ada beberapa tindakan yang dapat diambil berdasarkan hukum dagang yang menjadi pembahasan pada sesi satu. Berikut adalah Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Doni, serta perbedaan antara hukum dagang dan hukum perdata umumnya.

1.Pada dasarnya dari contoh kasus diatas adalah kasus yang melanggar pasal 1243 KUH Perdata yang bunyinya “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Dan Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk, tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan, tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi”. Maka dengan demikian Doni dapat mengambil acuan pada pasal tersebut untuk dapat menyelsaikan permasalahannya apabila melalui jalur pengadilan atau gugatan perdata. Kendati demikian berikut ini adalah tindakan yang dapat dilakukan oleh Doni.ugatan Perdata – Gugatan perdata apabila pihak PT Teknologi Maju tidak ada keinginan untuk menyelsaikan secara damai melalui mediasi dan negoisasi, sehingga pihak pertama yakni Doni dapat mengajukan gugatan dipengadilan Negeri agar permasalahnnya dapat diselesaikan di meja hijau. Tujuannya adalah untuk menuntut PT Teknologi Maju agar membayar dan bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh Doni. Pada gugatan perdata Doni dapat membuat laporan gugatan kepada pengadilan negeri setempat dengan acuan dasar hukum yang tertuang dalam perlindungan konsumen misal pasal 16 UU Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 1243 KUH Perdata, atau pasal lainnya yang juga masuk dalam delik ini. Sehingga nantinya Ketika gugatan ini dimenangkan maka Doni akan mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan ganti rugi atas kerugiannya.
2.2. Perbedaan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata Umum:

Hukum dagang adalah cabang hukum yang mengatur segala aspek yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan bisnis. Ini mencakup peraturan mengenai perjanjian dagang, tanggung jawab perusahaan, kepemilikan dan perpindahan barang, serta penyelesaian sengketa yang muncul dalam transaksi komersial. Hukum dagang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak pelaku usaha, dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan efisien. Di Indonesia, hukum dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan Hukum perdata umum adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam konteks yang lebih luas dan umum. Hukum ini mencakup berbagai aspek, seperti perjanjian, kepemilikan, tanggung jawab hukum, serta hak dan kewajiban yang timbul dalam interaksi sosial. Tujuan utama dari hukum perdata umum adalah untuk melindungi hak-hak individu, memastikan keadilan, dan memberikan kepastian hukum dalam berbagai hubungan perdata. Di Indonesia, hukum perdata umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kendati demikian, berikut ini adalah perbedaan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata Umum, diantaranya :

1. Ruang Lingkup

Hukum Dagang – Mengatur Hubungan dan transaksi yang terjadi dalam hal perdagangan, yang mana hal ini juga termasuk usaha dan bisnis yang mana didalamnya melibatkan pengusaha dan pelaku usaha.
Hukum Perdata Umum – Hukum ini mengatur hubungan hukum secara umum antara individu dengan individu yang mana didalamnya termasuk hak dan kewajiban dalam aspek-aspek yang lebih spesifik tidak hanya pada ruang liongkup perdagangan saja.
2. Subjek Hukum

Hukum Dagang – Dalam Hukum dagang melibatkan pelaku usaha/pengusaha baik badan hukum maupun perorangan, biasanya dalam hal bisnis akan melibatkan kontrak bisnis dan kepemilikan dagang serta persaingan usaha antar pengusaha.
Hukum Perdata Umum – Pada Hukum perdata umum biasanya melibatkan individu dan atau badan hukum yang lebih luas lagi, seperti adanya perjanjian pribadi, warisan atau sengketa hak milik antara individu atau dengan badan hukum.
3. Prosedur Penyelsaian Sengketa

Prosedur penyelsaian sengketa
Hukum Dagang - Dalam hukum dagang, penyelsaian sengketa memiliki beberapa mekanisme yang cepat dan efisien diantaranya mediasi, arbitrase, dan negoisasi.
Hukum Perdata Umum – Dalam hukum perdata umum biasanya prosedur penyelsaian masalah sangatlah Panjang dan membutuhkan waktu yang lama, salahsatunya adalah melalui jalur pengadilan dengan putusan hakim.
4. Aturan Hukum

Hukum Dagang – Hukum dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum Perdata Umum – Hukum Perdata Umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata)
Kendati demikian dengan memahami perbedaan antara hukum dagang dan hukum perdata umum dalam konteks kasus ini, maka dapat kita pahami bahwa tindakan yang dapat diambil dan perbedaan antara hukum dagang dan hukum perdata umum, Doni dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam menanggapi situasi yang dihadapinya, entah itu mengambil keputusan dengan cara mediasi, negoisasi, arbitrase dan atau melalui putusan pengadilan dengan mendaftarkan gugatan perdata dikantor pengadilan negeri setempat, tujuannya adalah agar Doni mendapatkan Hak-Haknya karena merasa dirugikan.
Komentar

Tampilkan

  • Berdasarkan hukum dagang sebagai hukum perdata khusus, tindakan apa yang dapat dilakukan oleh Doni untuk menuntut PT. Teknologi Maju?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x