AESENNEWS.COM - Untuk mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020). Berikut adalah syarat-syarat utama pendirian PT berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia:
1. Pendiri Perseroan
- PT harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik perorangan maupun badan hukum. Dalam kasus ini, Nathan, Neymar, dan Naya telah memenuhi syarat karena mereka bertiga sebagai pendiri.
- Masing-masing pendiri harus memiliki bagian saham dalam perseroan yang akan didirikan.
2. Modal Perseroan
- Modal dasar PT minimal adalah Rp50.000.000, namun dengan adanya UU Cipta Kerja, ketentuan minimal modal dasar ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri, tergantung pada jenis usaha.
- Dari modal dasar, minimal 25% harus disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, seperti slip transfer bank atau setoran tunai.
- Dalam kasus PT. Kolaborasi N3, total modal dasar adalah Rp450.000.000, di mana ketiganya telah menyetorkan modal sesuai kesepakatan, yaitu Nathan sebesar Rp200.000.000, Neymar sebesar Rp150.000.000, dan Naya sebesar Rp100.000.000.
3. Akta Pendirian di Hadapan Notaris
- Untuk mendirikan PT, para pendiri harus membuat Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar PT. Akta ini dibuat di hadapan Notaris yang berkewarganegaraan Indonesia dan berbahasa Indonesia.
- Akta Pendirian memuat berbagai ketentuan, seperti nama dan tempat kedudukan PT, tujuan dan maksud usaha, modal dasar, modal yang ditempatkan, modal yang disetor, dan komposisi pemegang saham.
- Akta ini juga mengatur struktur organisasi perseroan, misalnya penunjukan Nathan sebagai Direktur Utama, Neymar sebagai Direktur Keuangan, dan Naya sebagai Komisaris.
4. Nama PT
- Nama PT harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nama tersebut tidak boleh sama atau mirip dengan nama perusahaan lain yang telah ada dan harus terdiri dari minimal tiga kata.
- Nama “PT. Kolaborasi N3” harus dicek ketersediaannya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Setelah akta pendirian dibuat, Notaris harus mengajukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum.
- Proses pengesahan ini dilakukan secara elektronik melalui sistem SABH. Setelah mendapatkan pengesahan, PT secara resmi menjadi badan hukum yang diakui oleh negara.
6. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
- Setelah pengesahan dari Kemenkumham, PT wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berfungsi sebagai identitas perusahaan dan juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- PT juga harus memperoleh izin usaha yang relevan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Semua proses pendaftaran NIB dan izin usaha dilakukan melalui sistem OSS di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
7. Alamat Domisili dan NPWP Perusahaan
- PT harus memiliki alamat domisili yang jelas dan sesuai dengan peruntukan zonasi untuk kegiatan usaha. Alamat domisili perusahaan ini biasanya dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan atau pengelola gedung.
- PT juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
8. Anggaran Dasar Perseroan
- Anggaran Dasar adalah dokumen penting yang mengatur secara detail tentang tata kelola perseroan. Anggaran dasar harus memuat ketentuan yang mencakup:
- Nama dan tempat kedudukan PT.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
- Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris.
- Rapat umum pemegang saham (RUPS).
- Pembagian keuntungan sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan, seperti yang disepakati oleh Nathan, Neymar, dan Naya.
9. Tanggung Jawab Terbatas
Sesuai dengan konsep tanggung jawab terbatas, para pemegang saham hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebatas jumlah modal yang disetorkan. Dalam hal ini, Nathan, Neymar, dan Naya hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka setorkan masing-masing (Rp200.000.000, Rp150.000.000, dan Rp100.000.000).
10. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lain
Selain mengikuti ketentuan pendirian PT, perusahaan juga harus mematuhi peraturan-peraturan lain yang terkait dengan sektor usaha yang mereka jalankan, seperti peraturan perpajakan, ketenagakerjaan, dan perizinan lingkungan, jika ada.
10. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lain
Selain mengikuti ketentuan pendirian PT, perusahaan juga harus mematuhi peraturan-peraturan lain yang terkait dengan sektor usaha yang mereka jalankan, seperti peraturan perpajakan, ketenagakerjaan, dan perizinan lingkungan, jika ada.
Kesimpulan
Nathan, Neymar, dan Naya harus memenuhi syarat-syarat pendirian PT yang meliputi penyetoran modal, pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, pengesahan dari Kemenkumham, dan pendaftaran di BKPM. Mereka juga harus memastikan bahwa nama PT mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperoleh izin usaha yang diperlukan melalui OSS.
Dengan memenuhi semua syarat ini, PT. Kolaborasi N3 akan menjadi badan hukum yang sah di Indonesia dan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Nathan, Neymar, dan Naya harus memenuhi syarat-syarat pendirian PT yang meliputi penyetoran modal, pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, pengesahan dari Kemenkumham, dan pendaftaran di BKPM. Mereka juga harus memastikan bahwa nama PT mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperoleh izin usaha yang diperlukan melalui OSS.
Dengan memenuhi semua syarat ini, PT. Kolaborasi N3 akan menjadi badan hukum yang sah di Indonesia dan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.