-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Apa saja syarat-syarat pendirian suatu Perseroan Terbatas (PT) menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

AESENNEWS.COM
Thursday, October 24, 2024, 3:31:00 PM WIB Last Updated 2024-10-24T08:31:36Z

AESENNEWS.COM - Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(UU PT) dan beberapa peraturan lainnya yang mendukung, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait. Berikut adalah syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) menurut hukum yang berlaku di Indonesia:

  1. Minimal Dua Pihak (Pendirian oleh Lebih dari Satu Orang)
    Menurut *Pasal 7 ayat (1) UU PT*, sebuah PT harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. Ini berarti bahwa suatu PT tidak boleh didirikan oleh satu orang saja, melainkan oleh beberapa pihak yang bersepakat untuk mendirikan perusahaan. Dalam kasus PT. Kolaborasi N3, Nathan, Neymar, dan Naya memenuhi syarat ini karena terdiri dari tiga pendiri.

  2. Akta Pendirian PT di Hadapan Notaris
    PT harus didirikan dengan *Akta Pendirian* yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia. Akta Pendirian ini memuat:
    - Nama dan domisili PT. 
    - Maksud dan tujuan PT. 
    -Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. 
    - Struktur organisasi  (termasuk nama pendiri, susunan pengurus seperti Direksi dan Komisaris).
    - Anggaran Dasar (AD/ART) yang mengatur mekanisme kerja PT.

    Dalam kasus PT. Kolaborasi N3, mereka perlu membuat Akta Pendirian yang menyebutkan nama perusahaan, pembagian modal (Rp200 juta dari Nathan, Rp150 juta dari Neymar, dan Rp100 juta dari Naya), peran masing-masing dalam struktur organisasi, dan tata kelola perusahaan.

  3. Modal Dasar dan Modal Disetor
    - Modal Dasar adalah total modal yang ditetapkan saat pendirian perusahaan dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) PT. Berdasarkan peraturan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), modal dasar PT tidak lagi ditentukan besarannya secara minimum oleh undang-undang, melainkan dapat disepakati oleh para pendiri sesuai kebutuhan dan kesepakatan bisnis.

    - Modal Disetor adalah modal yang telah disetorkan oleh para pendiri PT. Modal disetor minimal sebesar 25% dari modal dasar dan harus dibuktikan dengan bukti setoran. Dalam contoh kasus PT. Kolaborasi N3, total modal yang akan disetor oleh Nathan, Neymar, dan Naya sebesar Rp450.000.000, dan ini harus dicantumkan dalam Akta Pendirian.

  4. Nama Perusahaan
    PT harus memiliki nama perusahaan yang unik dan belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses verifikasi dan persetujuan nama ini dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kemenkumham. Nama perusahaan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak menggunakan nama yang bertentangan dengan moralitas, kesusilaan, atau menyerupai lembaga negara.

  5. Struktur Organisasi PT
    PT harus memiliki struktur organisasi yang terdiri dari minimal:
    - Direksi: Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan sehari-hari. Dalam contoh PT. Kolaborasi N3, Nathan akan menjabat sebagai Direktur Utama dan Neymar sebagai Direktur Keuangan.
    - Komisaris : Komisaris bertugas untuk mengawasi Direksi. Naya akan bertindak sebagai Komisaris dalam PT. Kolaborasi N3.

    Jika PT memiliki modal yang lebih besar atau bergerak di sektor tertentu, terkadang juga diperlukan Dewan Komisaris yang lebih formal.

  6. Pengesahan dari Kemenkumham
    Setelah Akta Pendirian selesai dibuat oleh Notaris, PT tersebut harus mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengesahan ini dilakukan melalui sistem AHU Online dan akan memberikan status badan hukum kepada PT, yang artinya PT tersebut secara sah diakui oleh negara dan dapat melakukan berbagai kegiatan usaha.

  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
    Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, PT juga harus didaftarkan di Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan dan juga digunakan untuk pengajuan izin usaha yang diperlukan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan. Dalam kasus PT. Kolaborasi N3, mereka harus mendapatkan NIB dan mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang mereka jalankan.

  8. Registrasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  (Jika Ada Aspek Penanaman Modal)
    Jika PT tersebut bergerak di bidang yang melibatkan investasi, khususnya investasi asing, maka perlu didaftarkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memperoleh persetujuan terkait penanaman modal dan fasilitas yang mungkin tersedia. Dalam kasus ini, jika PT. Kolaborasi N3 melibatkan investasi dalam skala besar atau modal asing, maka registrasi ini perlu dilakukan.

  9. Dokumen Lain yang Dibutuhkan
    Beberapa dokumen tambahan yang diperlukan untuk pendirian PT antara lain:
    - Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
    - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
    - Rekening Bank atas nama perusahaan (untuk penyetoran modal dan transaksi keuangan perusahaan).
    - Izin lokasi atau izin lingkungan jika diperlukan sesuai jenis usaha yang dilakukan.

Dengan memenuhi semua syarat ini, PT. Kolaborasi N3 akan sah berdiri sebagai Perseroan Te

Komentar

Tampilkan

  • Apa saja syarat-syarat pendirian suatu Perseroan Terbatas (PT) menurut hukum yang berlaku di Indonesia?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x