AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Dengan adanya keluhan polusi debu yang diduga di sebabkan adanya proyek pekerjaan jalan Tol Serang- Panimbang di tanggapi dengan baik oleh PT.Sino Road And Bridge Group yang berlokasi Kantor di Desa Cijakan Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Rabu (11-09-2024)
Acara Audensi Ammuk dan Masyarakat desa Cijakan - Bojong di gelar di ruangan aula kantor yang di hadiri oleh Perwakilan PT.Sino Road And Bridge Group, Muspika Bojong Kapolsek,Polres Pandeglang dan dari Polda Banten untuk menjaga keamanan ,kenyamanan serta kelancaran di acara jalan nya Audensi untuk menyampai keluhan serta aspirasi masyarakat.
Di awali oleh pertanyaan dari Ammuk dan Masyarakat untuk hal ke amanan dan kenyamanan di dalam belajar siswa/i serta para guru yang mengajar di SDN Cijakan 3 -Bojong,Itu merasa terganggu dengan adanya polusi debu imbas dari adanya proyek Jalan Tol- Serang Panimbang ucapnya.
Begitupun yang di katakan oleh Aji perwakilan dari wali siswa/i ,Bahwa debu yang terbawa angin serta cuaca yang panas dari proyek kontruksi jalan tersebut masuk ke ruang kelas sehingga menimbulkan sesak pernafasan dan batuk-batuk hingga pusing kepala tuturnya.
Dengan adanya keluhan dari warga serta para guru dan murid ini di harapkan pihak perusahaan dan dinas terkait agar segera mencari solusi yang terbaik harapnya.Aji"
Dari semua keluhan tersebut dijawab oleh pihak PT.Sino Road And Bridge Group yang mewakili Pimpinan Perusahaan ( Mr.Lie ) ,Fadly " Terkait hal untuk soal polusi debu kita upaya dengan adakan penyiraman air di sepanjang lokasi proyek jalan tol ini dan untuk pembangunan gedung sekolah kita sebagai pelaksana proyek sering ber koordinasi dan komunikasi dengan para dewan guru serta siswa/siswi di saat mereka sedang belajar dan mengajar tandasnya.
Masih dilanjut bahkan dari pihak kami selalu membantu andaikan ada keluhan-keluhan disaat mereka membutuhkan bantuan kami ,namun kalau untuk memindahkan gedung sekolah itu bukan kewenangan kami ' melainkan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Pandeglang dan juga kewenangan Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten.
Dan bahwa dalam proyek jalan Tol Serang- Panimbang itu ada kewajiban uji lingkungan yang dilakukan 3 bulan sekali dan hasil uji lingkungan terkait dengan kebisingan ,getaran maupun suhu udara itu masih di ambang batas dan kita laporan kedinas terkait.
Tapi selain itu dari pihak kami tetap melakukan pengendalian tiap hari kita melaksanakan penyiraman air baik diarea jalan provinsi maupun di akses jalan keluar masuk proyek yang dimana jarak terdekat dengan ke posisi sekolah, bahkan kami telah melakukan pengujian juga radius lingkungan yang terdekat kesekolah dan yang jelas sekup lintasan pekerjaan sekarang itu potensi nya untuk hal polusi debu dan getaran itu sudah sangat berkurang intensitas pekerjaan kita ini sudah ke arah ke pengecoran jalan dan tidak lagi ke hal kendaraan pembawa tanah untuk pengurugan atau penimbunan itu sudah tidak ada lagi pungkasnya ,Padly "
Reporter : Ab-Tim