AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Dengan adanya proyek pekerjaan pemerintah melalui dinas pekerjaan umum dan tata ruang provinsi Banten, untuk infrastruktur jalan di lokasi milik BUMN pemerintah jalan tanah milik PJKA dapat Ter laksana salah satu nya di wilayah rokal pasar Saketi Desa Saketi Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten .Kamis (12-09-2024)
Hasil pantauan awak media dilokasi itu jelas di duga pekerjaan pemasangan vaving block di jalan lingkungan tersebut masih masuk ke milik tanah pjka bahkan berdekatan dengan stasiun kereta jurusan Malingping Bayah dan labuan.
Proyek pemasangan. Jalan Vaving Block tersebut dikerjakan oleh CV.Karya Bersama dari Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Provinsi Banten, Paket pekerjaan -Pbangunan kwalitas pemukiman ,Jalan lingkungan - No.Kontrak-008/SPK-086.PDPP.Perkim-3/2024.Tgl kontrak-08-Agustus ,06 Otober 2024 Lokasi di dukuh mupid-Rt.005 RW,002 Desa Saketi,Kecamatan Saketi - Pandeglang, Pelaksana CV.Karya Bersama dengan nilai kontrak- Rp.186.720.000.-Waktu pelaksana 60 Hari -Sumber dana dari APBD Provinsi Banten.
Dalam pekerjaan ini menjadi sorotan dan pertanyaan awak media dari hasil konfirmasi ke warga setempat yang tidak mau dijelaskan namanya,mengatakan betul pk' ada pekerjaan pemasangan paving blok untuk jalan di kampung kami namun hal program dari mana kami tidak tahu,namun kami bersyukur dengan adanya perbaikan jalan vaving block ini ucapnya.
Dijelaskan juga sama pihak desa yang mewakili PJ Pani , Sekdes Rijal" Terkait pekerjaan tersebut betul adanya cuma saya pribadi tidak tau itu jalan yang di bangun masuk ke rana tanah milik PJKA atau masuk ke milik desa tuturnya
Masih dilanjut lebih jelasnya coba tanya ke PJ desa atau ke pihak pelaksana pekerjaan tersebut ,karena saya tidak tau dan tidak ada koordinasi ke kami atau mungkin ada koordinasi ke pihak PJ dan pihak kecamatan tegasnya,Rijal"
Dalam hal ini awak media menaikan brita karena penjabat (PJ) Desa Saketi ,Supani " Sulit dihubungi dan pihak pelaksana CV .pun jarang ada dilokasi .
Reporter : Iwan H - Tim