Purwakarta, Aesennews.com - Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan gugatan Partai Buruh dan Gelora tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen sehingga situasi ini membawa perubahan besar dalam konstalasi perpolitikan di seluruh Indonesia.
Dengan perolehan suara 2,23% seharusnya sangat memungkinkan Partai Buruh berkoalisi dengan partai lain dan mengusung Paslon Cakada di Purwakarta.
Wahyu Hidayat, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta melalui sambungan selular memberikan keterangan bahwa Partai Buruh Kabupaten Purwakarta telah menempuh mekanisme Partai yakni dengan membentuk tim pemenangan, melakukan penjaringan, penyaringan serta pengusulan nama-nama cakada potensial yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta meskipun juga tergabung dalam Aliansi 8 partai nonparlemen.
"Ada 5 (Lima) nama calon potensial yang kami usulkan dan tertanggal 25 Agustus 2024 B1 KWK dari Partai Buruh sudah saya terima di Senin dini hari sekitar pukul 01.00 di Jakarta. Hanya berselang beberapa jam dari diterimanya B1 KWK Partai Golkar yang isinya sama yaitu Persetujuan Partai untuk Paslon Anne-Budi mendaftar di KPUD dengan ditanda tangani oleh Presiden dan Sekjen Exco Pusat Partai Buruh." ujar Wahyu.
Pada Selasa sore bersama Presidium Aliansi (selain Partai Gelora Indonesia yang B1 KWK ke Paslon lain-red) menyerahkan B1 KWK ke Sekjen RBH yang sudah konfirmasi dan komunikasi secara intens dengan tim LO Partai Golkar yang menjadi tim silon Paslon Anne-Budi. Selanjutnya karena merasa ada ketidaksesuaian dengan proses, Wahyu mengontak sekretaris PDIP dan menjelang pendaftaran beliau minta data-data Partai Aliansi yang sudah menyerahkan B1 KWK baik fisik maupun PDF.
"Saya kira pendaftaran mengejar dulu simbolis dan dilanjut pelengkapan berkas pendaftaran. Sekalipun Anne-Budi menegaskan bahwa semenjak adanya putusan MK maka partai nonseat otomatis dari pendukung berubah menjadi pengusung sebagaimana pidato mereka di deklarasi Intan pagi itu; faktanya kami tidak bisa masuk ke kantor KPUD pada saat pendaftaran."ujar Wahyu.
Wahyu mengungkapkan bahwa dirinya terjun langsung saat mengurusi verifikasi administrasi, verifikasi faktual, sipol, silon saat pembentukan partai dan proses pileg sehingga silon KPU bukan hal yang asing lagi baginya. Namun terkait pendaftaran Paslon kali ini dia merasa seolah membentur tembok tinggi dan seharusnya ada yang bertanggungjawab, yakni oknum penyebab kegagalan Partai Buruh maupun Partai lainnya yang tergabung dalam Aliansi menjadi pengusung.
"Ada dua hal mendasar yang menjadi pokok permasalahan. Yang pertama, form pendaftaran tersubmit tanpa adanya slot untuk partai pengusung lainnya. Dan apabila dibuka kembali maka harus diulang dari awal. Dengan kekhawatiran dugaan adanya pimpinan partai yang sulit diminta tanda tangan maka beresiko Paslon gagal mendaftar."
Menyikapi hal ini, Presidium 7 partai berharap adanya komunikasi antar Partai pengusung dengan lebih baik sembari berdo'a masih ada keajaiban sehingga bisa menjadi pengusung nantinya.
"Sedari awal sedikit banyak saya mengetahui guncangan maupun tantangan hebat untuk terwujudnya Anne-Budi dapat melaju dalam kontestasi karena Paslon ini adalah Paslon terbaik menurut kami dan berpotensi memenangkan kontestasi. Sejatinya kami tak ingin masuk pusaran persoalan. Namun kami ambil resiko itu demi Anne-Budi dapat bertarung di perhelatan pilkada 2024" ungkap Wahyu.
Jauh hari sebelum Anne-Budi didaftarkan menjadi Paslon. Kontributor telah dapati karya Wahyu Hidayat di berbagai platform media sosial baik berupa gambar maupun lagu ciptaan AI dengan tagline "Cantik-Bertaqwa" dan tentu sangat disayangkan serta menjadi kerugian tersendiri bagi Paslon dengan tidak terakomodirnya Aliansi 7 partai sebagai pengusung khususnya Partai Buruh.
Wahyu tidak menjelaskan lebih mendalam tentang pusaran persoalan tersebut namun Wahyu sampaikan bahwa Anne-Budi layak untuk diperjuangkan sehingga memenangkan Pilkada 2024. Mereka berdua adalah sosok terbaik, sudah sehati dan sangat tangguh. Kami akan terus berjuang untuk menjemput kemenangan bersama mereka menuju Purwakarta Cantik Bertaqwa, Purwakarta Wibawa Karta Raharja.