AESENNEWS.COM, BOGOR, - Kegiatan pembangunan pemeliharaan jalan Lingkungan atau Proyek Hotmix dan turab di Kampung Bojong Binong RT. 04 RW. 08 Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan karena kegiatan bantuan Keuangan (BANGKEU) yang dikucurkan menggunakan anggaran Progam Satu Miliar Satu Desa atau yang sering disebut (SAMISADE) diduga tidak transparan.
Anehnya, Pengerjaan proyek tersebut tanpa adanya papan proyek kegiatan, Yang membuat masyarakat dan Awak Media bertanya-tanya, berapa anggaran yang di turunkan dari proyek hotmix dan turab.
Karena tidak adanya papan informasi proyek hotmix, membuat dugaan proyek tersebut menjadi ajang korupsi dari pihak kontraktor dan pihak lain. Karena masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran yang dikucurkan dari program SAMISADE dan Pihak ke 3 yang mengerjakan tidak tahu CV/PT mana.
Salah satu pekerja membenarkan, bahwa tidak ada papan informasi proyek. Sedangkan pelaksanaan kegiatan sudah berjalan kurang lebih sudah satu minggu.
"Gak tau soalnya gak ada, atau mungkin belum di pasang, kurang lebih satu Minggu," ujar pekerja di lokasi. 13/08.
Kegiatan Bangkeu yang tidak transparan ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat tentang manfaat dan tujuan dari bantuan tersebut.
Sedangkan salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tegallega saat dikonfirmasi terkait kegiatan proyek tersebut sudah berjalan sekitar setengah bulan.
"Mulai dari Selasa dan sudah berjalan sekitar setengah bulan. Kalau saya yang mengelola proyek turab atau benteng penahan pinggir sawah itu," beber TPK Desa Tegallega yang enggan menyebutkan namanya. 13/08.
Arsudin Dedi Apriandi, Kepala Desa saat di konfirmasi Awak Media terkait tidak adanya papan proyek yang dipasang di lokasi kegiatan pembangunan jalan. Dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) agar lebih transparan ke masyarakat harus terpampang proyek kegiatan dan jumlah anggarannya. Sabtu, 17/08/2024.
"Saya sebelum ngebangun aja udah ngumpulin warga setempat dari mana bapa tau tidak ada keterbukannya," balas Kepala Desa Tegallega melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat meminta penjelasan lebih lanjut dan agar transparansi dalam pelaksanaan kegiatan proyek-proyek pemerintah yang menggunakan anggaran Desa.
Menurut UU KIP yang diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, bagi pimpinan pemerintahan yang melanggar dan sengaja tidak menyediakan informasi publik akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Diperparah pekerja tidak memakai helem dan sepatu boot untuk keselamatan pekerjanya yang sebagai Alat Pelindung Diri (APD) dalam melakukan kegiatan proyek, diduga dengan sengaja melalaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Hingga berita diterbitkan pelaksana proyek belum dikonfirmasi
Reporter : Dedi B