-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Pembentukan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional: Sejarah, Prinsip, dan Tantangan

AESENNEWS.COM
Thursday, August 15, 2024, 9:55:00 PM WIB Last Updated 2024-08-15T14:57:34Z

AESENNEWS.COM - Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai manusia, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial lainnya. Pembentukan hukum hak asasi manusia internasional merupakan sebuah perjalanan panjang yang melibatkan berbagai peristiwa sejarah, perjuangan politik, dan perkembangan hukum. Artikel ini akan membahas proses pembentukan hukum hak asasi manusia internasional, prinsip-prinsip dasarnya, dan tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.


Sejarah Pembentukan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional


Awal Mula

Asal-usul pemikiran tentang hak asasi manusia dapat ditelusuri kembali ke berbagai tradisi filosofis dan agama kuno. Namun, konsep hak asasi manusia modern mulai berkembang secara signifikan setelah Perang Dunia II. Kehancuran yang meluas dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama perang menciptakan dorongan global untuk membentuk kerangka hukum yang melindungi hak-hak individu.


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Langkah besar dalam pembentukan hukum hak asasi manusia internasional terjadi pada tahun 1948 dengan adopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi ini merupakan dokumen penting yang merangkum hak-hak dasar yang harus dihormati oleh semua negara. DUHAM berisi 30 pasal yang mencakup berbagai hak, seperti hak atas kebebasan, hak untuk hidup, hak atas pendidikan, dan hak untuk tidak diskriminasi.


Pentingnya DUHAM terletak pada peranannya sebagai standar internasional yang pertama kali mendefinisikan hak asasi manusia secara universal. Meskipun bukan merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum, DUHAM telah mempengaruhi banyak konvensi internasional dan undang-undang domestik di seluruh dunia.


Perjanjian Internasional

Setelah DUHAM, PBB melanjutkan usaha untuk mengikatkan hak asasi manusia dalam bentuk perjanjian internasional. Dua perjanjian utama yang lahir dari proses ini adalah:

  1. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) – Ditetapkan pada tahun 1966, ICCPR menetapkan hak-hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan berpendapat, dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

  2. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) – Juga disetujui pada tahun 1966, ICESCR mengatur hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas standar hidup yang layak.


Kedua kovenan ini, bersama dengan DUHAM, membentuk Piagam Internasional Hak Asasi Manusia, yang merupakan landasan hukum utama dalam perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional.


Prinsip-Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia Internasional


Universalitas

Salah satu prinsip fundamental dalam hukum hak asasi manusia internasional adalah universalitas. Prinsip ini menyatakan bahwa hak asasi manusia berlaku untuk setiap individu tanpa memandang perbedaan ras, etnis, agama, gender, atau kebangsaan. Universalitas memastikan bahwa hak-hak ini tidak hanya diakui secara teori tetapi juga dilindungi dan diterapkan di seluruh dunia.


Keterkaitan dan Ketergantungan

Hak-hak yang diatur dalam hukum internasional bersifat saling terkait dan saling bergantung. Hak sipil dan politik, seperti hak untuk berbicara dan hak untuk memilih, seringkali saling bergantung pada hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pendidikan dan kesehatan. Misalnya, tanpa pendidikan yang memadai, sulit untuk memanfaatkan hak-hak politik dan sipil secara efektif.


Non-Diskriminasi

Prinsip non-diskriminasi menekankan bahwa hak asasi manusia harus dilindungi dan diterapkan tanpa diskriminasi. Ini berarti bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap individu berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau status lainnya.


Kewajiban Negara

Negara memiliki kewajiban utama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Ini berarti bahwa negara harus memastikan bahwa kebijakan dan praktiknya tidak melanggar hak asasi manusia dan harus memberikan perlindungan hukum serta mekanisme pemulihan bagi pelanggaran hak.


Tantangan dalam Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional


Kedaulatan Negara

Salah satu tantangan utama dalam penerapan hukum hak asasi manusia internasional adalah kedaulatan negara. Beberapa negara mungkin merasa bahwa intervensi internasional atau tekanan luar untuk melindungi hak asasi manusia dapat mengancam kedaulatan mereka. Ini dapat menyebabkan konflik antara prinsip hak asasi manusia dan hak negara untuk menentukan kebijakan dalam negeri mereka sendiri.


Penegakan Hukum

Meskipun ada berbagai instrumen hukum internasional, penegakan hak asasi manusia sering kali menjadi tantangan. Organisasi internasional seperti PBB dan pengadilan internasional, seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dan Pengadilan Kriminal Internasional, berperan penting dalam penegakan hukum. Namun, keterbatasan sumber daya, ketergantungan pada kerjasama negara, dan politik internasional dapat menghambat efektivitasnya.


Diskriminasi dan Ketidakadilan Sosial

Di banyak belahan dunia, diskriminasi dan ketidakadilan sosial masih meluas. Meski ada kemajuan dalam hal pengakuan hak-hak minoritas dan perempuan, berbagai kelompok masih menghadapi ketidakadilan sistemik. Perjuangan untuk kesetaraan dan hak asasi manusia harus terus beradaptasi dengan konteks sosial dan politik yang terus berubah.


Perubahan Global dan Teknologi

Perubahan global dan kemajuan teknologi juga membawa tantangan baru. Misalnya, privasi dan kebebasan berekspresi di era digital menghadapi ancaman baru, seperti pengawasan massal dan penyebaran disinformasi. Hukum hak asasi manusia internasional harus terus berkembang untuk mengatasi isu-isu ini dan melindungi hak-hak individu dalam konteks baru.


Kesimpulan

Pembentukan hukum hak asasi manusia internasional merupakan pencapaian besar dalam upaya melindungi dan memajukan hak-hak individu di seluruh dunia. Sejak adopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, berbagai perjanjian dan konvensi internasional telah memperkuat kerangka hukum yang melindungi hak asasi manusia. Prinsip-prinsip dasar seperti universalitas, non-diskriminasi, dan kewajiban negara membentuk landasan dari hukum internasional ini.


Namun, tantangan dalam penerapan hukum hak asasi manusia internasional tetap ada. Isu kedaulatan negara, penegakan hukum, diskriminasi sosial, dan perubahan global memerlukan perhatian dan solusi yang berkelanjutan. Kolaborasi internasional, penegakan hukum yang efektif, dan adaptasi terhadap konteks baru adalah kunci untuk memastikan bahwa hak asasi manusia terus dilindungi dan dihormati di seluruh dunia. Perjalanan menuju perlindungan hak asasi manusia yang universal adalah proses yang berkelanjutan, dan setiap langkah maju membawa harapan untuk dunia yang lebih adil dan manusiawi.


Penulis : Asep Supriana Nugraha

Komentar

Tampilkan

  • Pembentukan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional: Sejarah, Prinsip, dan Tantangan
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x