Oleh: Abdullah Assagaf (Generasi Muda Desa Gumira)
AESENNEWS.COM, HALSEL -Jum'at/23/08/2024. Berbicara mengenai peran pemuda dalam pembangunan desa tidak dapat kita terangkan secara sederhana seperti seorang Ayah yang bekerja di sawah kemudian di bantu oleh seorang anaknya yang kuat dan perkasa. Berbicara mengenai pemuda kita berbicara masa depan dan segala pemikiran yang mengarah kepada masa depan.
Peran pemuda yang pertama adalah memperdalam ilmu dan pulang kembali ke desa untuk mengabdi ke masyarakat. Peran selanjutnya adalah menjadi delegasi dan wakil terdepan dalam berbagai ajang kompetisi di masyarakat.
Kompetisi, Menafsirkan Kompetisi tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas perlombaan. Tetapi bagaimana, peran pemuda memiliki daya saing yang handal dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga desa ini diperhitungkan oleh masyarakat lain maupun pemerintah. Karena itu tadi: kualitas dan kuantitas pemuda yang ada.
Jadi, sikap masyarakat desa yang acuh, tak acuh terhadap keadaan desa dan hanya bisa menerima apa adanya terhadap perkembangan desa akan sangat sulit untuk dapat berkembang dan maju lebih cepat. Sebagaimana yang diharapkan.
Karena banyak kasus yang terjadi, baik dalam rencana pembangunan, maupun pelaksanaannya yang terkadang tidak transparan terkait pendanaan yang di gunakan. Hal ini akan menjadi pemicu penghambat dalam proses kemajuan desa karena sebanyak apapun anggaran yang diberikan pemerintah untuk pembangunan desa tapi tidak di kelola dengan baik maka akan hanya melahirkan sebuah peluang tindakan kejahatan/korupsi di desa.
Berangkat dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang desa Paragraf 3 dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 yang berbunyi:
Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Berdasarkan ketentuan yang mengedepankan sebuah nilai-nilai demokrasi yang dibuat oleh pemerintah terkait pembanguanan desa tentu memiliki tujuan.
Artinya, agar apa yang diharap oleh pemerintah dan masyarakatnya dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pusat No. 6 tahun 2014 bahwa desa diberikan wewenang dalam mengembangkan dan memajukan desa yang bersangkutan dengan diberikan anggaran sebesar 1,4 miliyar pertahunnya.
Dalam hal ini banyak para masyarakat yang masih meragukan terhadap kredibilitas Pemerintah Desa. (Jupri)