-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Masa Jabatan Kades 213 di Pandeglang Resmi Diperpanjang 2 Tahun

Friday, July 19, 2024, 12:35:00 PM WIB Last Updated 2024-07-19T08:11:41Z
AESENNEWS.COM. PANDEGLANG - Di acara penyerahan SK  dan pelantikan para Kades di Kabupaten Pandeglang  sebanyak 213 dilaksanakan di Mutiara Carita Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Resmi dilaksanakan ,Kamis (17-07-2024)

Dalam acara ini dibuka dan dihadiri oleh Bupati Irna Narulita,Ketua Dewan Praksi Demokrat Iing Andri Supriyadi , Asda yang sekaligus sebagai kadis Dpmpd  Pandeglang ,Doni Hermawan " serta jajaran dinas terkait ,Ketua Apdesi provinsi dan kabupaten dan para kades serta tamu undangan lainya.

Di paparkan oleh Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Doni Hermawan.Alhamdulilah acara pelaksanaan penyerahan SK serta pelatikan sebanyak 
213 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten,hari Kamis (18 juli 2024)  resmi diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun atau dapat menjabat selama 8 tahun. 

Dan  kepastian ini setelah mereka resmi dikukuhkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang bertempat di Mutiara Carita Cottages - Carita ucapnya.

Masih dipaparkan dalam pengukuhan serta perpanjangan  
masa jabatan Kades untuk menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Yang  menerangkan, sebetulnya jumlah Kades yang diperpanjang ada 214 Kades. Namun, terdapat 1 Kades yang meninggal dunia yakni (almarhum) Rohman yang merupakan Kades Cisereh, Kecamatan Cisata jelasnya .

“Kepala desa yang habis masa jabatannya bulan Februari 2024 harus diperpanjang selama 2 tahun. Ini ada sekitar 213 seharusnya 214 karena kemarin ada yang meninggal 1 terangnya.

Dan pengukuhan ini diakuinya mengalami hambatan, karena Pemda Pandeglang menunggu kepastian terkait dengan 108 Kades yang telah selesai menjalankan tugasnya di akhir tahun 2023 lalu.

Hal keterlambatan. Imbas dari menunggu ada  kepastian tentang keberlangsungan mereka apakah mereka akan ikut serta atau tidak. Jadi kami masih menunggu keputusan dari pemerintah lewat kementerian dalam negeri tentang kepastian mereka ujarnya ,Doni Hermawan "

Di tempat yang sama ,ketua Apdesi Provinsi Banten  -Uhad Uhadi " yang juga Kepala Desa Kertasana  "mengatakan dalam pengukuhan serta  perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan aturan yang baru.

“Secara waktu 8 tahun ini hukum yuridisnya adalah undang-undang nomor 5 tahun 1979, undang-undang 22 tahun 1999, itu 8 tahun cuma dulu periodesasinya tidak dibatasi. Kalau sekarang dibatasi 2 periode,” ucap nya

Begitupun yang dikatakan ,Ketua Apdesi - Pandeglang (Cecep Muhidin ) Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, berharap semua kades bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat karena negara memberikan kesempatan memimpin selama desa selama 8 tahun dan
Ketika berbicara 8 tahun dari hasil revisi undang-undang ini adalah salah satu nilai positif buat kedepan,pungkas.

Reporter : Ab - Tim
Komentar

Tampilkan

  • Masa Jabatan Kades 213 di Pandeglang Resmi Diperpanjang 2 Tahun
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x