AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Adanya lampu untuk penerangan jalan raya nasional (PJU) seharusnya terawat dengan baik tidak seperti yang terjadi di Jembatan Dua Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ini .Senin (22-07-2024).
Hal ini sudah kita terbitkan dalam pemberitaan di media ,Aesennews.Com dan ditanggapi oleh kadis Dishub kabupaten Pandeglang dan beliau mengatakan akan segera di nyalakan kembali pada tgl.15-07-2024) bulan Juli ini,Namun ternyata sampai saat ini masih padam.
Disisilain dari pihak Dishub bagian wilayah (Pusat), Muksin " menjelaskan bahwa lampu PJU di wilayah Cisata itu bukan tidak bisa dinyalakan namun status KWH terblokir disaat tim kita mau mengisi token KWH tersebut. Adapun kita sudah menanyakan kepada pihak PLN UPJ Labuan. Jawaban dari pihak PLN UPJ Labuan bahwasannya KWH PJU tersebut berstatus P2TL dan harus di selesaikan pembayaran dendanya dulu terangnya.
Masih dilanjutkan yang kita sayangkan seharusnya warga masyarakat dapat memahami dan mengerti andai ada lampu jalan / PJU padam itu segel gembok dan BOX nya jangan di bongkar dan diperbaiki sendiri (loswat ) yang berdampak kepada pemilik KWH hrs membayar denda pembayaran oleh pihak PLN ucapnya. Denda nya pun cukup besar sampe 20 Jt (sejak tahun 2023).
Dan harapan semoga pihak PLN dan dishub bisa bekerjasama untuk menyelesaikan masalah tersebut yang bertujuan untuk kepentingan warga masyarakat khususnya pengendara mendapatkan kenyamanan serta keamanan di malam hari dapat kiranya dengan sesama Badan Usaha milik negara ada kebersamaan dan solusi yang terbaik ,sehingga lampu PJU di jalan raya dapat menyala kembali pungkasnya, Muksin"
Reporter : Sururi AS- Tim