Subang, Aesennews.com - Polres Subang, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) kembali menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Subang.
Pelaku berinisial GS (30) berhasil dibekuk polisi di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kab Kabupaten Subang.
Pelaku GS yang yang tinggal di Perumahan Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang itu ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial GS yang merupakan kaki tangan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.
“Jadi ada yang melaporkan ke kami tentang pelaku i yang ditengarai penyalahguna narkotika jenis sabu,” kata Heri, Pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Kemudian, sambung Dia, pihaknya akhirnya setelah melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kab Kabupaten Subang.
“Saat ditangkap pelaku mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor Polisi D-6645-UBQ. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bekas bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana yang digunakan pelaku. Barang haram tersebut hendak diedarkan oleh pelaku,” jelas Heri.
Kasat menambahkan, dari hasil Introgasi, pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial B als K (DPO) untuk diperjualbelikan.
“Dari tangan pelaku sebuah plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,88 gram, sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Signature, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor D -6645-UBQ,” Ungkapnya.
Selain itu, sambung Heri, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android , yang yang digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi transaksi.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti, dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Heri.
Editor: TMA
Sumber: Humas Polri