-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Polisi Amankan Tersangka Penjual Sabu di Jalur Pantura Indramayu

Wednesday, June 12, 2024, 2:05:00 PM WIB Last Updated 2024-06-12T07:05:25Z

Indramayu, Aesennews.com - Satresnarkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan 1 orang penjual narkotika jenis Sabu yang dijual kepada oknum sopir truk yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura, Indramayu (Lintas Provinsi).

Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, S.H.,S.I.K.,M. yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Ryan Faisal, S.I.K., Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, S.E.,M.H., Kasi Propam AKP  Enjang, S.H dan Para Kanit serta anggota Sat Narkoba Polres Indramayu pada saat gelaran Konferensi Pers di Lobby Polres Indramayu, Rabu (12/6/2024)

Menurut Kapolres Indramayu AKBP, M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa berawal ada informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkoba yang akan menjual ke para supir truk atau supir kontainer yang melintas di wilayah Kabupaten Indramayu.

Setelah ada informasi tersebut petugas sat Res Narkoba Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam dan akhirnya di ketahui ada seseorang sebagai kurir atau sebagai pengedar narkoba dengan jenis sabu – sabu dengan inisial RA sedang melakukan transaksi dengan oknum supir truk atau kontainer.

“Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 13.00, pelaku RA ini sebagai pengedar di ketahui sedang melakukan transaksi dan petugas kami langsung melakukan penangkapan dan saat penangkapan pelaku ini menggunakan Kendaraan bermotor,” terangnya.

Selanjutnya, Transaksi dilakukan di Daerah Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dan juga di edarkan di luar kabupaten Indramayu seperti wilayah Cirebon.

“Pada saat penangkapan pelaku RA, kami berhasil mengamankan pengamanan narkotika dengan jenis sabu – sabu seberat 123,09 gram, dan itu mencapai satu lebih, dan juga hp sebagai alat komunikasi,” ucapnya

Masih Kapolres, Tersangka RA mengaku barang haram tersebut di peroleh dari As dan As keberadaannya Masih DPO karena pengakuan RA ini bekerja sama atau transaksi sabu – sabu ini sudah 5 kali dengan As.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Tandasnya. (TMA)
Komentar

Tampilkan

  • Polisi Amankan Tersangka Penjual Sabu di Jalur Pantura Indramayu
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x