AESENNEWS.COM. PANDEGLANG - Berdasarkan surat buku dari kepemilikan yang Syah dan dikeluarkan oleh pihak Desa Kadupandak Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,Ahli waris pasang papan informasi.Kamis (06-06-2024).
Dari hasil konfirmasi awak media dan sekaligus turun kelokasi dipaparkan oleh Ahli waris batas tanah ,Abdulrosid bin H.Rusdi " hal tanah yang dikuasai oleh keluarga Uup itu diduga ada beberapa kejanggalan yang tertulis dari surat AJB yang dimiliki dengan surat asal kepemilikan dari keluarga ,H Bahri bin Pariasa yang dikeluarkan oleh pihak desa Kadupandak dengan no kohir ,3059-No persil-60 B-No Sppt 0562-7,Kelas -46 Blok Babakan teurep yang sekarang Blok Pilar
Dengan tercantum di Buku C- 1 Desa 1.300 M2 yang berbatasan dengan tanah sebagai berikut :
1.Sebelah Utara :Berbatasan dengan jalan desa
2.Sebelah timur :Berbatasan dengan tanah milik Jaswira
3.Sebelah selatan :Berbatasan dengan milik Yahya bin Sanu
4.Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah milik Saleh / Asnah
Keterangan surat diatas itu berdasarkan keterangan dari data-data yang ada di desa Kadupandak dan dikeluarkan oleh kepala desa Kadupandak -picung dengan pembuktian yang dilampirkan dengan buku - C ,Desa nomor -3059 An.Bahri bin Pariasa.tegasnya.
Masih dilanjut maka dengan pemasangan baleho pemberitahuan batas kepemilikan tanah milik nya, agar supaya pihak keluarga Uup yang memegang surat AJB itu dapat diketahui pihak pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut dapat jelas dan diketahui publik tegasnya.
Disisi lain dikatakan oleh pihak Ahli waris yang tanahnya merasa di kuasai seluruhnya ,' dari kake Yahya bin Sanu "Muhadi " Mengatakan soal tanah warisan dari almarhum kakeknya merasa di kuasai seluruhnya dan saya berhak untuk mencari keadilan sisa tanah yang dikuasai seluruh nya sekarang itu kalau diliat dari data AJB itu tidak sesuai jumlah luas serta ukuran nya beda dan yang ada itu jelas masih ada sisa tanah hak kami ucapnya.
Dan semoga dengan adanya pemasangan pemberitahuan ini pihak keluarga ahli waris (Uup) dapat mengerti dan memahami serta harapan kepada pihak pemerintah dan pihak terkait dapat turun ke lokasi agar hal persoalan tanah warisan alm bisa dapat dimusyawarahkan kembali harapnya ,Muhadi"
Disisi lain dikatakan oleh wakil keluarga ahli waris pemegang surat AJB ,Uup "Melalui Whas app nya menjelaskan :Mohon maaf saya tidak bisa menjawab karena tanah An.H.Bahri " sudah dibagi waris dan permasalahan ini akan saya beritahukan kepada pemilik ,Ahli Waris.
Terutama pemilik tanah tersebut ada di jakarta ,bahkan mereka juga tau permasalahan ini hanya itu saja jawaban saya dan hatur nuhun atas informasinya dan juga saya mohon maaf tidak bisa membuat keputusan sendiri tutupnya, Uup.
Reporter : Ab - Tim