Karawang, Aesennews.com - Ratusan pekerja media di Kabupaten Karawang menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Karawang, Rabu, (29/5/2024).
Mereka melakukan unjuk rasa untuk menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang menurut mereka revisi tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Ketua IWO Indonesia DPD Karawang sekaligus bagian massa aksi, Syuhada Wisastra menyatakan secara tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena di dalamnya memuat sejumlah pasal kontroversial yang membungkam kemerdekaan pers.
“Revisi UU Pernyiaran yang kini dibahas di DPR RI ini juga membungkam kebebasan berekspresi serta mengungkung proses demokrasi,” ujar Syuhada
Menurutnya, jika Revisi UU Penyusunan ini disetujui, maka dapat terjadi kekacauan yang berdampak dapat memberanguskan kerja-kerja informal pekerja pers dalam menyampaikan laporan kebenaran atas temuan liputannya.
“Liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta, terutama dalam mengungkap kasus korupsi,” kata Syuhada.
Senada dengan Syuhada salah satu jurnalis dalam orasinya menekankan bahwa investigasi adalah ruh dari jurnalisme sekaligus mereka menolak anggapan bahwa produk jurnalistik hanya sebatas hiburan.
“Kami sampaikan keluh kesah kami kepada para pengambil kebijakan di pusat, Kami bersepakat menolak revisi undang-undang tersebut. Tidak ada lagi jurnalis yang dikebiri." Tegas perwakilan jurnalis dalam orasinya.
Sementara itu aksi ini di terima langsung Ketua DPRD Karawang Budianto, pihaknya menerima aspirasi rekan-rekan pers dan akan menyampaikan kepada pusat bahwa Kabupaten Karawang tegas menolak.
"Tentu saya paham dengan munculnya RUU baru ini menjadi kontroversial, kami akan sampaikan aspirasinya. Meskipun kebijakan bukan kewenangan kami, setidaknya kami di tingkat bawah ini menunjukkan kepedulian," ujar Budianto
Para peserta aksi berharap dengan adanya aksi ini pemerintah pusat akan mendengar dan mempertimbangkan kembali keputusan mengenai Revisi UU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers dan hak berekspresi di Indonesia.
(TMA)