AESENNEWS.COM PANDEGLANG, Dengan beberapa rumor persoalan- persoalan di tengah masyarakat saat ini seperti hal nya suatu Koprasi,Bang Emok atau Bankkel lainnya yang masih ber oprasi di Wilayah Kecamatan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ,Selasa ( 14-05-2024)
Acara penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di 9 desa dengan di bagi 3 Tim Penyuluh, Salah satunya yang awak media pantau di laksanakan di desa Cibarani -Cisata yang dihadiri oleh narasumber dari Kejaksaan,Polres,Dpmpd,Camat,Ketua Apdesi /Kades,Prades serta Tokoh masyarakat warga setempat.
Di katakan Ketua Apdesi ( Kades) Cibarani ,Cecep Muhidin " Acara restorative justice dilaksanakan agar warga masyarakat lebih mengatuhi tentang subsitansi hal terjadi nya hukum di dalam masyarakat dan harus dihindari sehingga tidak terjadi kerana pidana .
Seperti adanya perselisihan paham ,pencurian hal kecil atau terkait rumor yang saat ini sedang viral terkait Bank keliling itu kita wajib membayar namun kita jangan terbawa arus kerana arogan ikut-ikutan untuk membuat tindakan sendiri yang artinya semua persoalan di tengah masyarakat harus koordinasi dengan Prades Cibarani untuk ditengahi dan di musyawarah kan sehingga terhindar dari Rana pidana hukum tegasnya,Cecep Muhidin.
Dipaparkan juga oleh Dpmpd Pandeglang ,Alan ' Mengatakan dengan adanya penyuluhan hukum dari pihak kami di mulai hari ini yang di bagi tim penyuluh dari 9 desa di wilayah cisata agar warga masyarakat dapat memahami hukum singkat nya.
Ditempat yang sama dipaparkan juga oleh Camat Cisata,Asep Setia Permana " Inti dari penyuluhan hukum diharapkan agar masyarakat sadar hukum ucapnya.
"Dengan sadar hukum akan menciptakan suasana kondusif dan hal-hal lain yang disampaikan oleh narasumber dari pihak DPMPD, Kejaksaan dan Polres.
Begitupun dikatakan Narsum dari pihak hukum Kasi Pidum , Rijal "Alhamdulilah kami bersama tim penyuluh hukum dapat hadir diwilayah cisata melaksanakan penyuluhan tentang hukum agar masyarakat terhindar dari pidana atau jeratan hukum.
Disamping itu supaya masyarakat tertib hukum dan terhindar dari jeratan pidana yang padahal hal perkara ringan dapat diredam oleh musyawarah adanya restoratis jastis dilakukan di desa atau di Polsek pungkasnya,Rijal"
Reporter : Nunaesih - Tim