AESENNEWS.COM - fidusia memiliki makna bahwa sebuah perjanjian antara dua belah pihak antara kreditur dan debitur dengan menyerahkan barang berupa jaminan atas pinjaman tersebut, jaminan tersebut berupa barang, dan barang tersebut menjadi objek dari fidusia tersebut. Sementara itu jaminan fidusia adalah suatu bentuk jaminan keamanan atau perlindungan atas suatu hutang atau kewajiban tertentu yang diberikan dengan cara menyerahkan hak kepemilikan suatu barang kepada pihak lain (biasanya kreditur atau penerima fidusia). Dalam konteks ini, barang yang dijadikan jaminan tersebut diserahkan oleh pemberi fidusia kepada penerima fidusia untuk dijadikan jaminan atau jaminan atas hutang yang dimiliki oleh pemberi fidusia.
Kendati demikian, objek dari fidusia diantaranya sebagai berikut ini:
- Harta Benda Bergerak - Benda bergerak meliputi; kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, mesin, perhiasan, beserta barang lainnya.
- Harta Benda Tidak Bergerak - Biasanya berupa seperti tanah, rumah dan bangunan lainnya.
- Hak (Rights) - Dalam hak, objek fidusia berupa hak-hak tertentu seperti hak sewa, hak paten, hak cipta atau hak lainnya yang memiliki kedudukan hukum atas hak tersebut.
Jadi, objek fidusia menurut Pasal 35 UUJF dapat meliputi berbagai jenis harta benda, baik bergerak maupun tak bergerak, serta hak-hak tertentu yang dapat diberlakukan sebagai jaminan untuk pelunasan hutang.
Sementara itu apabila kita kaitkan pada pertanyaan diatas “Bagaimana pendapat anda terkait dengan permasalahan ini dan bagaimana sangsi terhadap pengalihan benda yang dijadikan objek fidusia menurut Pasal 35 UUJF ? yang berhubungan dengan situasi yang terjadi kepada Betrand dalam menghadapi tantangan keuangan/kredit satu unit sepeda motor kepada PT Adira Finance. Berikut analisisnya.
Pertama-tama, situasi Betrand menghadapi beberapa tantangan keuangan yang mungkin cukup sulit. PHK dari pekerjaan bisa mengakibatkan kesulitan keuangan yang signifikan, terutama jika itu adalah sumber utama pendapatan. Menjual sepeda motor untuk membayar kredit mungkin merupakan keputusan yang sulit bagi Betrand, tetapi mungkin merupakan langkah yang diambilnya karena tidak ada pilihan lain.
Pada sisi hukumnya, pengalihan benda yang dijadikan objek fidusia seperti sepeda motor dalam wacana diatas akan terpengaruh oleh Pasal 35 UUJF (Undang-Undang Jaminan Fidusia). Dalam Pasal ini mengatur bahwa pengalihan benda yang dijadikan objek fidusia tanpa izin dari kreditur merupakan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut tertuang dalam pasal 36 UUJF yang menyatakan bahwa “pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan kreditur dapat dikenakan sanksi pidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah”.
Dalam hal ini, jika Betrand menjual unit motor tanpa izin dari Adira Finance, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan bisa saja dipidana penjara atau denda yang sesuai dengan UU Jaminan Fidusia.
Akibat dari pelanggaran tersebut mungkin termasuk tindakan hukum dari pihak Adira Finance terhadap Betrand. Ini bisa termasuk gugatan perdata untuk meminta pemulihan benda atau ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh pengalihan ilegal tersebut. PT Adira Finance juga mungkin menuntut pembayaran sisa hutang dari Betrand, terlepas dari penjualan sepeda motor, karena Betrand masih bertanggung jawab atas kredit tersebut.
Ketika Betrand menjual sepeda motor kepada orang lain, maka status atau debitur kepada PT Adira Finance harus tetap dilunasi, karena dengan menjual barang tersebut tidak menjadikan hutang atas kendaraan tersebut lunas. Didalam pasal 35 UUJF tentang pelanggaran terhadap jaminan fidusia, termasuk pengalihan benda yang dijadikan objek fidusia tanpa izin dari kreditur. Sangsi-sangsi terhadap pelanggaran ini dapat meliputi:
- Pemulihan Benda : - Kreditur memiliki hak untuk menuntut pemulihan benda yang dijadikan objek fidusia tanpa izin dari pihak yang mengalihkan. Artinya, benda tersebut dapat diminta kembali ke kreditur.
- Ganti Rugi : - Pihak yang melakukan pengalihan ilegal dapat dikenai tuntutan ganti rugi oleh kreditur. Ganti rugi ini dapat mencakup kerugian yang ditimbulkan oleh pengalihan tersebut, seperti kerugian finansial atau kerugian administrasi lainnya.
- Pertanggungjawaban Hutang: Meskipun benda yang dijadikan objek fidusia telah dialihkan, pihak yang mengalihkan masih tetap bertanggung jawab atas hutang yang terkait dengan jaminan fidusia tersebut. Artinya, mereka masih harus membayar sisa hutang kepada kreditur.
- Penghentian Hak: Pelanggaran terhadap jaminan fidusia dapat mengakibatkan penghentian hak-hak tertentu yang dimiliki oleh pihak yang melanggar, misalnya hak atas benda yang dijadikan objek fidusia atau hak atas perlindungan tertentu yang diberikan oleh perjanjian fidusia.
- Sanksi Hukum: Pelanggaran terhadap Pasal 35 UUJF dapat mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti denda atau tindakan hukum lainnya yang dapat diambil oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, pengalihan benda yang dilakukan oleh Betrand terhadap benda yang dijadikan objek fidusia tanpa izin dapat berdampak serius, baik secara finansial maupun hukum. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang terlibat untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 35 UUJF serta berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang paling baik dan sesuai dengan hukum.
Kesimpulan :
Pengalihan benda yang dilakukan oleh Betrand karena dijual kepada temannya karena terpentok tidak bisa melunasi cicilan kendaraan motor tersebut bisa menimbulkan pelanggaran hukum apabila dilakukan dengan tidak ada izin dari PT Adira Finance, karena dalam UUJF pada pasal 35, Kendaraan yang dipakai oleh Betrand merupakan Objek dari Jaminan Fidusia sehingga apabila terjadi pengalihan kepemilikan maka akan melanggar hukum UU JF. Beberapa hal yang menjadi sanksi apabila UU JF dilanggar diantaranya; Pemulihan benda, Ganti Rugi, Penghentian Hak, Saksi Hukum dan Membayar Sisa Tagihan hingga lunas.
Sumber Referensi :
- Hukumonline.com [2022] debitur menjual objek jaminan fidusia, hukumnyua, diakses pada rabu 1 mei 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/debitur-menjual-objek-jaminan-bolehkah-penerima-jaminan-menyitanya-lt6255294a099d3/#:~:text=Jika%20Objek%20Jaminan%20Dijual%20ke%20Orang%20Lain,-Jika%20dilihat%20dari&text=Jaminan%20Fidusia%20tetap%20mengikuti%20Benda,yang%20menjadi%20objek%20Jaminan%20Fidusia.
- Ocbc.com [2023] jaminan fidusia adalah, diakses pada 1 mei 2024, https://www.ocbc.id/id/article/2023/03/29/jaminan-fidusia-adalah
- Kemenkumhamri.go.id [2020] perlindungan jaminan fidusia bagi konsumen ., diakses pada rabu mei 2024, https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5508-fidusia-perlindungan-bagi-pihak-finance-ataukah-konsumen
- Pn.lembata.go.id [2020] akibat hukum perjanjian jaminan fidusia terhadap benda yang dijaminkan, diakses pada rabu 1 mei 2024, https://pn-lembata.go.id/page/content/588/akibat-hukum-perjanjian-jaminan-fidusia-terhadap-benda-yang-dijaminkan