AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Imbas dari perusahaan PT penggalian tanah Subkon dari PT Sino untuk ikut bekerjasama dalam bidang pengurugan tanah demi kelancaran pelaksanaan jalan tol berjalan PT ,Sino bekerjasama dengan Subkon perusahan lain yang berlokasi di wilayah sekitar Bojong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dari hasil pantauan dilokasi ternyata beberapa perusahaan ikut bekerjasama dengan beberapa perusahaan yang ikut kontrak seperti yang ada di wilayah Cijakan -Bojong, Ternyata itu untuk keamanan termasuk kebersihan jalan dari hasil galian tanah yang berceceran di jalan itu tanggung jawab pihak Subkon bukan tanggung jawab pihak PT Sino .
Dipaparkan oleh pihak pemdes Cijakan PJ,Bahwa untuk penggalian tanah serta pengiriman itu tanah untuk ke PT Sino namun untuk kebersihan serta penyiraman agar jalan tidak licin sehingga tidak ada kecelakaan roda dua atau empat itu tanggung jawab Subkon perusahaan bukan tanggung jawab PT Sino pelaksana jalan tol ini ucapnya.
Masih dilanjut hal adanya kecelakaan betul adanya itu terjadi dieilayah cinangis tidak jauh dari galian tanah tersebut dan
semenjak awal kejadian / Kronologis dampak terparah tanggal 25 april 2024, Merendam rumah rumah warga karena banjir yang diakibatkan oleh selokan yang tertutup dan tersumbat, Warga kp cinangis yang di inisiasi oleh Rt , Rw Tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat Kp.Cinangis melayangkan surat kepada penjabat yang berwenang untuk dapat bermusyawarah dampak dari kejadian tersebut dan pada tanggal 27 april 2024 Saya / Pjs desa Cijakan memberikan surat undangan untuk musyawarah kepada para pihak (warga masyarakat yang tergabung dalam Forum masyarakat Kp cinangis) dengan 3 Perusahaan PT yang beraktifitas di wilayah Kp Cinangis, Pada musyawarah tersebut dibahas beberapa point diantaranya
1.Pengerukan selokan segera
2.Penyiraman rutin agar dampak polusi udara ketika kemarau tidak terlalu berdampak dan ketika hujan agar tanah tidak menyebabkan kecelakaan karena jalanan licin,
3,pemberian sumbangan untuk Rehabilitasi Mushola untuk ada
Kesepakatan dilakukan dan dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan perwakilan dari masing masing perusahaan yang diketahui oleh lembaga BPD LPM dan Penjabat Kepala Desa,
"Tetapi pada kenyataanya
Semua terabaikan hingga debu tebal ketika kemarau yang menyebar dan mengganggu aktifitas pengendara motor khususnya dan warga yang berada di lingkungan lokasi tersebut,sampai pada tanggal 10 mei 2024 warga berbondong bondong menutup aktifitas galian karena sudah geram dengan teknis penanganan dampak lingkungan yang di lakukan oleh perusahaan dianggap tidak tepat sehingga warga merasa terganggu dengan adanya aktifitas proyek galian tersebut karena tidak ada solusinya tegas PJ Cijakan.
Di jelaskan oleh humas PT Sino ,Padil ' hal tanah galian itu adalah area Subkon ,di mana pembersihan akibat dampak lintasan kendaraan di area kerja Subcon adalah tanggung jawab Subkon bukan tanggung jawab kami PT Sino pungkasnya.
Reporter : Abro - Tim