AESENNEWS.COM - Pada dasarnya, etika sudah ada sejak kelahiran individu dan sebagai seorang profesional, kita harus memiliki etika untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi serta menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam profesi tersebut. Setiap profesi hukum memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaannya, hasil yang dicapai, serta dampak yang mungkin timbul bagi kehidupan orang lain atau masyarakat. Etika sering kali disebut dan diakui dalam kehidupan bermasyarakat. Di era modern dengan berbagai kecanggihan teknologi, terjadi perubahan dan pengaruh pada nilai-nilai moral, termasuk pandangan ideologi. Hal ini menimbulkan kegelisahan tentang moralitas mana yang harus diikuti, sehingga setiap profesional hukum dituntut memiliki nilai moral yang kuat.
Hubungan antara etika dan profesi, khususnya profesi hukum, sangat erat. Etika profesi merupakan sikap hidup yang mencerminkan kesiapan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum kepada masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian yang sesuai. Pelaksanaan tugas hukum harus dilakukan dengan kewajiban kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, disertai refleksi mendalam. Tolok ukur utama dalam menegakkan hukum terletak pada independensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral dalam menghadapi berbagai permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi praktisi hukum yang baik, dibutuhkan kualifikasi sikap kemanusiaan, keadilan, kemampuan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam perkara yang ditangani, kejujuran, serta kecakapan teknis dan kematangan etis. Dengan demikian, etika profesi hukum merupakan bagian yang sangat penting dalam perilaku penegak hukum yang nantinya akan menciptakan keadilan nyata baik dalam hubungannya dengan Tuhan, individu, masyarakat, maupun alam semesta. Fungsi dan kedudukan etika profesi hukum dalam penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama terkait sistem hukum dan para pelaku profesi hukum itu sendiri. Akibatnya, profesi hukum belum sepenuhnya mampu mewujudkan cita-cita hukum di Indonesia.
Menurut saya, moralitas atau etika dalam profesi hukum memiliki peran yang sangat signifikan. Berikut adalah beberapa argumen yang mendukung pentingnya moralitas dan etika dalam profesi hukum.
- Tanggung Jawab: Profesi hukum memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan negara. Para profesional hukum harus memastikan tindakan mereka sesuai dengan hukum dan nilai-nilai etika yang berlaku. Moralitas dan etika memungkinkan mereka untuk memahami dan memenuhi tanggung jawab ini dengan cara yang profesional dan beretika.
- Kualifikasi: Moralitas dan etika dalam profesi hukum memungkinkan para profesional memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan baik. Kualifikasi ini meliputi pemahaman hukum, integritas moral, dan kemampuan berinteraksi dengan masyarakat secara profesional dan etis.
- Keterlibatan Penuh: Moralitas dan etika memungkinkan para profesional hukum untuk terlibat penuh dalam masyarakat. Mereka harus memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta memastikan tindakan mereka sesuai dengan nilai-nilai etika yang berlaku. Keterlibatan penuh ini memungkinkan mereka menjadi bagian dari masyarakat dan memastikan hukum ditegakkan dengan cara yang adil dan etis.
- Kode Etik: Moralitas dan etika membantu para profesional hukum memahami dan mematuhi kode etik yang berlaku. Kode etik memastikan bahwa profesi hukum dijalankan secara profesional dan etis, serta memungkinkan mereka mempertanggungjawabkan tindakan jika terjadi penyimpangan.
- Integritas Moral: Moralitas dan etika memungkinkan para profesional hukum memiliki integritas moral yang kuat. Integritas ini memastikan mereka tidak hanya memahami hukum tetapi juga nilai-nilai etika yang berlaku, dan memastikan tindakan mereka sesuai dengan nilai-nilai tersebut.
Dalam kesimpulan, pentingnya moralitas dan etika dalam profesi hukum sangat signifikan. Moralitas dan etika memungkinkan para profesional hukum memiliki kualifikasi yang diperlukan, keterlibatan penuh dalam masyarakat, pemahaman dan pemenuhan kode etik, serta integritas moral yang kuat. Dengan demikian, moralitas dan etika dalam profesi hukum memastikan hukum ditegakkan dengan cara yang adil dan beretika.