AESENNEWS.COM, Cilacap, Pengancaman terhadap Wartawan Nover Zai, tiga bulan sudah berlalu yang dilakukan oleh Bimo dan diduga otak aktor dalam pengancaman tersebut salah satu PNS Dinas PSDA Kab. Cilacap bernama Darwoko, diminta Polresta Cilacap untuk mengusut secara tuntas.
"Pengancaman terhadap diri saya, masih dalam proses hukum, dua bulan yang lalu sebelum puasa Polresta Cilacap melalui Unit III Tipiter telah meminta keterangan saya sebagi korban pengancaman yang dilakukan oleh Bimo" ucap Nover. Jum'at, (03/05/2024).
Lanjut Nover, tidak hanya saya dimintai keterangan oleh Unit III Tipiter, tapi ada juga beberapa saksi lain yang sudah dimintai keterangannya. Dan sekarang tinggal menunggu langkah selanjutnya dari pihak penegak hukum.
Saat media menanyakan kepada Nover proses hukum setelah melakukan pelaporan ke - Unit III Tipiter. Nover menjelaskan, laporan diterima oleh unit III Tipiter dan saya sebagai pelapor sudah dimintai keterangan dan juga para saksi. Termasuk pelaku pengancaman bernama Bimo.
"Otak aktor pengancaman terhadap diri saya juga sudah dipanggil oleh Unit III Tipiter, dan waktu saya di panggil terakhir ke Polres, Unit III menyampaikan akan ada pemanggilan ke dua nantinya terhadap Darwoko setelah Lebaran.
Namun hingga saat ini saya tidak tahu setelah selesai Lebaran apakah Darwoko sudah dipanggil oleh pihak Tipiter atau belum. Dan status nya apa naik dari terperiksa menjadi Tersangka Kita belum dapat informasi dari unit III Tipiter, silakan teman teman media langsung saja konfirmasi ke penyidiknya" nanti, Ucap Nover.
Lanjut kata Nover, saya sangat mengharapkan kasus ini ada kecepatan penanganan dari penegak hukum, pelaku dan otak aktor pengancaman dihukum sesuai aturan yang berlaku di negeri ini. Hal itu dilakukan agar kedepan tidak terulang kembali terhadap siapa pun, apalagi pelaku pengancaman ini suka bawa-bawa nama konstitusi penegak hukum untuk menakut-nakuti masyarakat.
Noverintis Tafona'o, SH,MH selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, kasus pengancaman kepada Nover sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan menurut keterangan unit III Tipiter terlapor sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Tentu dalam hal ini kita percayakan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
"Sebenarnya kasus pengancaman kepada Klain saya sebenarnya sudah ada kemajuan, yang mana pelaku melalui kuasa hukumnya (Feri Handika, SH) beberapa kali saya dihubungi dan meminta damai dan supaya Laporan tersebut di cabut dikarenakan Terlapor ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan", kata Noferintis. Jum'at, (03/05/2024).
Lanjut Noferintis, kemarin hari Rabu tanggal 29 April penyidik menjadwalkan Pelapor dan Terlapor untuk bertemu, pertemuan terjadi di salah satu rumah makan jln. Dr. Rajiman, namun pertemuan itu Bimo tidak hadir, yang hadir hanya Pengacara saya dan Tim, Nover, dan kuasa hukum dari Terlapor.
Lanjut kata Noferintis, dalam pertemuan itu Bimo selaku terlapor melalui kuasa hukumnya bernama Feri Handika minta kepada Pelapor Damai dan meminta laporan ke Polres dicabut, Dengan kompensasi memberikan ganti rugi Rp.15 juta
"Pelapor mau mencabut laporannya apabila permintaannya dikabulkan terlapor, yaitu terlapor melakukan pembersihan nama baik Pelapor melalui media online termasuk mengundang tiga media televisi Nasional dan disiarkan selama seminggu dan harus memberi ganti rugi, karena pelapor merasa sangat dirugikan baik secara materiil maupun secara non materiil.
Tapi Bimo selaku terlapor melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak sanggup, maka kasus pengancaman, dan pencemaran terhadap saudara Nover Wartawan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, kata kuasa hukum Nover.
Selanjutnya akan menunggu tindak lanjut dari penyidik, kita percayakan sepenuhnya kepada mereka, saya sangat yakin penyidik bekerja secara profesional, akhir tutur kata Noferintis.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya Bimo diduga mengancam membakar rumah Nover, menghabisi Nover, memfitnah (menuduh) Nover tanpa bukti. Mengatai Nover dengan kata-kata kotor. Dan otak pengancaman tersebut diduga kuat diaktori salah satu PNS di Dinas PSDA bernama Darwoko. (Tim/Red)