AESENNEWS.COM - Asas legalitas merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa tindakan yang dianggap sebagai suatu pelanggaran atau kejahatan haruslah jelas diatur dan diatur oleh hukum yang ada sebelumnya. Ini berarti bahwa seseorang tidak boleh dihukum atas tindakan yang tidak diatur oleh hukum yang ada pada saat tindakan tersebut dilakukan.
Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia yang berlaku sebelumnya, asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman kecuali karena perbuatan yang dengan jelas telah ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ada pada waktu perbuatan dilakukan."
Asas legalitas dalam hukum pidana menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian hukum. Prinsip ini menjamin bahwa orang-orang memiliki pengetahuan yang memadai tentang apa yang dianggap sebagai tindakan melawan hukum, sehingga mereka dapat mengatur perilaku mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanpa adanya asas legalitas, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum menjadi lebih besar, karena mereka dapat menyalahgunakan kekuasaan mereka dengan menafsirkan hukum sesuai keinginan mereka sendiri.
Dengan demikian, asas legalitas dalam hukum pidana adalah prinsip yang fundamental dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Berikut ini asas legalitas dalam KUHP Lama dan KUHP Baru.
1. Asas Legalitas Dalam KUHP Lama
KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia telah mengakomodasi prinsip asas legalitas dalam beberapa pasalnya. Salah satu pasal yang mengatur asas legalitas adalah Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada", jadi dengan demikian “Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam kitab ini harus terlebih dahulu didefinisikan dan diatur dalam undang-undang." Apabila sebuah tindakan yang merugikan dan tidak ada diatur dalam kitab ini maka, tidak dapat dipidana. Ini berarti bahwa suatu tindakan hanya bisa dihukum jika telah ada undang-undang yang secara spesifik mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
Asas legalitas dalam KUHP saat ini juga terdapat dalam Pasal 15 KUHP yang menyatakan bahwa "Tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman, kecuali karena perbuatan yang ada diatur oleh undang-undang dan dihukum pada waktu perbuatannya dilakukan." Pasal ini juga menekankan bahwa hanya tindakan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang yang dapat dihukum, namun apabila perbuatan tersebut tidak tertuang dalam KUHP maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.
2. Asas Legalitas Dalam RUU KUHP Terbaru
Sebagai aturan umum, RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHP yang terbaru yang di sahkan pada januari 2022 lalu, juga akan tetap mempertahankan asas legalitas ini. Dalam RUU KUHP yang diperbarui atau terbaru, asas legalitas biasanya diatur untuk memastikan bahwa tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran atau kejahatan haruslah jelas diatur oleh hukum yang ada pada saat tindakan tersebut dilakukan.
Didalam RUU KUHP yang terbaru saat ini masih dalam proses pembahasan mengundang beragam kontroversi terutama terkait dengan bagaimana asas legalitas diterapkan di dalamnya. Salah satu poin yang kontroversial adalah adanya upaya untuk memasukkan beberapa perubahan terkait asas legalitas.
Terdapat beberapa Perbedaan Asas Legalitas dalam KUHP dan RUU KUHP Terbaru diantaranya:
a. Penghapusan Frasa “Dalam Kitab Ini”
- KUHP yang Berlaku Saat Ini: Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana harus terlebih dahulu didefinisikan dan diatur dalam undang-undang, dengan menambahkan frasa "dalam kitab ini". Sedangkan dalam
- RUU KUHP Terbaru: Frasa "dalam kitab ini" dihapuskan dari Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP. Jadi, Hal tersebut dikhawatirkan bisa saja memunculkan pemikiran bahwa RUU KUHP dibentuk untuk melonggarkan dalam hal penafsiran perbuatan pidana yang dapat dihukum, bisa saja tujuannya digunakan sebagai penyalahgunaan kekausaan aparat penegak hukum yang ada
b. Penambahan Pasal-pasal Baru
- Didalam RUU KUHP Terbaru: kita dapat menemukan beberapa usulan untuk menambahkan poasal-pasal baru yang tujuannya untuk kewenangan kepada pihak penegak hukum untuk menangkap dan menghukum seseorang atas dasar "kebiasaan buruk" atau "moralitas sosial". Hal tersebut dikkhawatirkan bisa digunakan untuk disalahgunakan untuk kepentingan penguasa atau aparat hukum. sehingga hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia.
- Keadilan dan Kepastian Hukum
- KUHP yang Berlaku: Meski KUHP lama belum sempurna, namun KUHP ini telah dijalankan sangat lama dan telah berkontribusi bagi hukum diindonesia. Terlihat beberapa aturan yang dibuat memang mencerminkan negara hukum, namun juga terdapat beberapa penyelewenagan yang melanggar juga.
- RUU KUHP Terbaru: Perubahan yang ada dalam RUU KUHP bisa saja mempengaruhi kepastian hukum dari KUHP lama apabila tidak diterapkan secara hati-hati. Maka dari itu perlu pertimbangan dan penelitian yang serius terhadap KUHP Baru ini.
Dengan demikian, perbedaan-perbedaan yang saya jabarkan diatas ini mencerminkan perubahan hukum dalam pendekatan terhadap asas legalitas dalam konteks perubahan sosial, budaya, dan politik. Oleh karena itu, perlu perhatian khusus dalam pembahasan dan penyesuaian terhadap RUU KUHP agar prinsip asas legalitas tetap dijaga dan diterapkan dengan benar demi keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik, jangan sampai dengan adanya RUU KUHP Baru ini malah menjadikan asas legalitas yang ada menjadi pudar bahkan hilang, sehingga kepastian hukum tidak lagi tercerminkan dalam KUHP Baru.
Kesimpulan
Asas legalitas adalah prinsip yang mendasar dalam sistem hukum pidana yang menetapkan bahwa tindakan hanya dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum jika sudah ada peraturan hukum yang jelas yang melarangnya pada saat tindakan tersebut dilakukan. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, asas legalitas diakui dan diatur secara tegas. Namun, dalam RUU KUHP yang masih dalam proses pembahasan, terdapat upaya untuk mengubah dan menginterpretasi ulang asas legalitas ini, yang memunculkan kontroversi dan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang di khawatirkan bisa dipergunakan sebagai alat untuk kepentingan orang yang berkuasa untuk semakin berkuasa dan menindas masyarakat kecil dengan dalih aturan yang dimuat dalam KUHP Baru.